Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Vonis Mati Sambo Hanya Permainan Hukum, dan Bisa Berubah?

14 Februari 2023   18:28 Diperbarui: 14 Februari 2023   21:42 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keputusan hakim ketua Wahyu Imam Santoso, langsung menjadi trending topik di twitter, karena seperti mewakili rasa keadilan dari keluarga korban dan publik yang telah sibuk berbulan-bulan mengawal jalannya sidang.

Dengan keutusan vonis mati, ternyata tidak serta merta bisa langsung dieksekusi menjadi pelaksanaan hukuman. Sehingga baik Sambo maupun panesahat hukumnya tak begitu shock  menerima keputusan itu.

Jenis hukuman mati di Indonesia  dieksekusi mati, kalo di Indonesia regu tembak. Tapi perjalanan masih panjang ini. Sambo masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi (vonis bisa tetap ataua berubah). Bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Bisa Peninjauan Kembali, atau terakhir, mohon grasi ke presiden.

sumber foto-kompas.com
sumber foto-kompas.com

Berdasarkan ketentuan Pasal 100 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan dan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengadilan "wajib melaksanakan hukuman percobaan 10 tahun" sebelum hukuman mati dilaksanakan.

Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, maka menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah diundangkan pada 6 Desember 2022, "hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," Hal tersebut diatur dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 100 ayat 1 KUHP baru itu mengatur, "hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri...,"

sumber foto-jabar ekspres
sumber foto-jabar ekspres

Inilah maksud reaksi dari Hotman Paris yang mengatakan, jangan gembira dulu dengan keputusan hakim tersebut.Bahkan menurut Hotman, jika Ferdy Sambo mampu menunjukkan "rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri". 

Hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup dan bisa ditetapkan melalui "surat keterangan berkelakuan baik selama di penjara oleh Ketua Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan".

Artinya dengan peluang itu, keala lapas bisa menjadi jabatan yang "mahal
karena bisa meloloskan terdakwa dari hukuman mati hanya karena dengan catatan, telah menyesali perbuatannya. Inilah yang membuat aturan baru itu menjadi rentan dipermainkan.

Keputusan hukuman mati pun tentu saja, harus diikuti dengan keputusan perubahan hukuman disertai Keputusan Presiden (Keppres) dan melalui pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.

sumber foto-CNN indonesia
sumber foto-CNN indonesia
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP yang baru.

Namun banyak pengamat menilai bahwa mengapa hakim ketua tidak menyebutkan soal  "hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun" seperti bunyi pasal 100 KUHP baru, karena "Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru itu berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Sehingga KUHP baru itu tak mempengaruhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo".

Akhirnya Dijatuhi Hukuman mati

sumber ilustrasi-detikcom
sumber ilustrasi-detikcom

Tak ada hal yang meringankan bagi Sambo, atas putusn PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang terbukti secara sah "sengaja melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat" ajudan Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Dengan kapasitas sebagai kepalanya para pengadil polisi, kejahatan Sambo itu menjadi sangat luar biasa dari kejahatan yang sama yang dilakukan oleh awam.

Berbagai rekayasa yang dilakukan Sambo dan istrinya Putri Candrawathi yang diangap mengetahui kejadian dan ikut merencanakan, namun selalu berbelit-belit dalam persidangan, makin menguatkan putusan tersebut.

Bahkan tentang tuduhan pelecehan dan pemerkosaanpun  yang dituduhkan dilakukan Yoshua pada Putri Candrawathi, dinyatakan oleh hakim tidak terbukti dan tidak perlu dibuktikan untuk sebuah kasus pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Keterangan ini dikuatkan dalam kesaksian yang menyebut dalam persidangan, bahwa pelecehan itu sebenarna hanya ilusi belaka. Maka pernyataan hakim ketua, bahwa motif ini hanya didasarpakan pada perasaan kesal Putri kepada Joshua atau sesuatu yang tidak dijeaskan secara detail, sebagai sebab semua peristiwa pembunuhan ini terjadi.

Apakah jika keputusan hukuman mati kemudian berubah menjadi hukuman seumur hidup karena alasan KUHP baru, tidak akan menjadi preseden buruk pengadilan kita.

Meskipun dapat dijelaskan secara teknis, namun penjelasan itu tidak akan mudah diterima logika publik, yang melihat dengan gamalang bahwa Sambo telah melakukan kejahatan pemenuhan berencana didukung cerita pelecehan yang tak berdasar bukti kuat.

Dan jika memang hal itu secara hukum demikian adanya, maka harus ada penjelasan yang terang benderang agar tidak dianggap sebagai bentuk permainan keadilan dengan menggunakan KUHP.

Apakah ini juga yang mendasari mengapa Sambo tak begitu stress dan shock ketika mendengar keputusan hakim ketua, meski putusan vonis mati?.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun