Keputusan hakim ketua Wahyu Imam Santoso, langsung menjadi trending topik di twitter, karena seperti mewakili rasa keadilan dari keluarga korban dan publik yang telah sibuk berbulan-bulan mengawal jalannya sidang.
Dengan keutusan vonis mati, ternyata tidak serta merta bisa langsung dieksekusi menjadi pelaksanaan hukuman. Sehingga baik Sambo maupun panesahat hukumnya tak begitu shock  menerima keputusan itu.
Jenis hukuman mati di Indonesia  dieksekusi mati, kalo di Indonesia regu tembak. Tapi perjalanan masih panjang ini. Sambo masih bisa naik banding ke Pengadilan Tinggi (vonis bisa tetap ataua berubah). Bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Bisa Peninjauan Kembali, atau terakhir, mohon grasi ke presiden.
Berdasarkan ketentuan Pasal 100 pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan dan diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pengadilan "wajib melaksanakan hukuman percobaan 10 tahun" sebelum hukuman mati dilaksanakan.
Berbeda dengan KUHP lama yang menempatkan pidana mati sebagai salah satu pidana pokok, maka menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah diundangkan pada 6 Desember 2022, "hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," Hal tersebut diatur dalam Pasal 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 100 ayat 1 KUHP baru itu mengatur, "hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri...,"
Inilah maksud reaksi dari Hotman Paris yang mengatakan, jangan gembira dulu dengan keputusan hakim tersebut.Bahkan menurut Hotman, jika Ferdy Sambo mampu menunjukkan "rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri".Â
Hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup dan bisa ditetapkan melalui "surat keterangan berkelakuan baik selama di penjara oleh Ketua Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan".
Artinya dengan peluang itu, keala lapas bisa menjadi jabatan yang "mahal
karena bisa meloloskan terdakwa dari hukuman mati hanya karena dengan catatan, telah menyesali perbuatannya. Inilah yang membuat aturan baru itu menjadi rentan dipermainkan.
Keputusan hukuman mati pun tentu saja, harus diikuti dengan keputusan perubahan hukuman disertai Keputusan Presiden (Keppres) dan melalui pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.