Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Akhir Skenario Omong Kosong Kematian Brigadir Joshua

8 Agustus 2022   09:23 Diperbarui: 10 Agustus 2022   01:27 17054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajar jika bukan hanya kita yang kepo dan penasaran bahkan tidak sabaran menguak kasus yang episentrum kemunculan kasus besar ini tak lepas dari nama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. 

Presiden Jokowi bahkan membawanya dalam rapat terbatas di kabinet. (jawapos;22/7). Bahkan, orang nomor satu di Indonesia itu sampai dua kali melontarkan peringatan kepada Mabes Polri. Terakhir, Jokowi menegaskan bahwa kasus itu harus dibuka seterang-terangnya. Jokowi juga memerintahkan agar jangan sampai ada yang ditutup-tutupi dan harus dibuka kepada publik.

Terlebih, publik sejak awal juga menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang dugaan awalnya diawali tindakan pelecehan Brigadir Joshua terhadap istri Ferdy Sambo itu, dan berujung pada kasus baku tembak Brigadir Joshua dengan Bharada Richard. 

Kejanggalan itu meliputi, rusaknya CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak. Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali. Penyelesaian kasus yang berlarut bisa membuat kredibilitas kepolisian kita bisa tercemar.

Nantinya, jika hasil pemeriksaan timsus menemukan adanya pelanggaran, akan ada proses berdasarkan hasil keputusan, apakah masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Kemungkinan potensi "obstruction of justice" sebagaimana dikemukakan Ketua Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. Terutama karena alasan kerusakan sirkuit CCTV itu berubah-ubah dalam proses penanganan kasus sejak pertama kasus di sidik.

brigadir-j2-62f07542a51c6f0e8416de92.jpg
brigadir-j2-62f07542a51c6f0e8416de92.jpg
ilustrasi gambar-bharada E dan Brigadir J satu mobil-democrazy news

Padahal jika kasusnya memburu para teroris, kepolisian selalu bertindak taktis dan gesit, tapi dalam kasus yang terjadi dalam lingkaran internal, di markas sendiri justru berlarut dan diwarnai skenario janggal sejak awal.

Agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara obyektif dan transparan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mencopot dan menonaktifkan Ferdy Sambo. Hanya sehari berselang, Kapolri juga mencopot dan menonaktifkan dua perwira Polri lainnya. Yakni Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, saat ini ada 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J yang sedang diperiksa oleh Irsus.

Simulakra Polri

Simulakra ini sangat mengagetkan publik, bahkan dampaknya juga sangat luar biasa. Bahkan nasib Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut juga tercancam dicopot dari jabatannya sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.

Dan jika benar, seperti diulas Tempo.co pada Minggu (07/08) dan langsung menjadi tren setter berita , barangkali bukti dan pernyataan ini akan menjadi akhir dari babak simulakra kasus penembakan brigadir J.

Memang belum jelas kebenaran berita tersebut. Tengah ramai di media sosial, dan  berhembus kabar bahwa penembakan brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo sendiri.

Kunci pernyataan terbaru seperti dijelaskan menurut kabar Tempo.co, dalam kasus penyidikan tewasnya Brigadir J. Richard, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai dua saat mendengar ada keributan di ruang tamu. Saat berada ditangga, dia melihat Ferdy sambo tengah memegang pistol. Di dekatnya, Yosua atau Brigadir J sudah terkapar bersimpah darah.

Tapi dari sisi delik hukum, kita masih harus berpegang pada-praduga tak bersalah, sampai ada putusan yang jelas dari pihak pengadilan. Kabar dari media sosial tidak bisa dijadikan pegangan untuk menjelaskan situasi dan kondisi kasus ini. Apalagi berita simpang siur tentang kasus dugaan-perselingkuhan yang dimasukan ke dalam dugaan skenario kasus.

Apalagi ada konten yang dilengkapi dengan rekaman yang  "mirip" dengan kasus yang tengah ramai digunjing orang muncul di media. "Kalau itu memang karya fiksi mengapa begitu miripnya. Kalau itu bukan fiksi, dia/ia harus mendapat hadiah jurnalistik Adinegoro. Berarti pembuat single image itu mendapat informasi dari sumber terdekat dengan peristiwa itu. Ia adalah bagian dari orang dalam," tulis Dahlan Iskan, Jumat (22/7).

Persisnya, sebaiknya kita menunggu pernyataan resmi dari polri, karena kasus penembakan Brigadir J sangat sensitif. Semua temuan fakta, harus dibuka dan yang bersalah harus di hukum.

Sisi Delik Hukum

Dari hasil penyelidikan sementara, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga bisa dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja. Tapi jika karena tekanan akibat relasi kuasa-perintah rantai komando pimpinan, tentu saja akan sangat berbeda. 

Bisa saja ia juga akan bertindak sebagai saksi kunci dan menjadi justice collaborator, membantu penyidik membongkar siapa saja yang terlibat bisa jadi itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Delik hukumnya merujuk Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara, Pasal 55 KUHP berbunyi demikian: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Lalu, Pasal 56 KUHP mengatakan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hujan Menghapus Panas Setahun

Sebenarnya Irjen Pol Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira bhayangkara dengan segudang prestasi. Atas dasar itu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, jabatan yang sepadan dengan kapasitasnya.

Apalagi Kapolri tengah mereformasi Polri melalui Program "Polri Presisi" yang sangat luar biasa. Kasus ini membuat "panas setahun, hilang karena hujan sehari". Namanya tercoreng karena kasus termutakhir yang menghebohkan ini.

Deretan kasus yang berhasil membesarkan namanya, menurut banyak sumber diantaranya:

1. Kasus kejahatan penebar ranjau paku

Ketika kejahatan jalanan marak dengan fenomena kasus "ranjau paku", Ferdy Sambo  yang ketika itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, berhasil menggulung komplotan yang meresahkan masyarakat dan menjadi dorotan karena banyaknya korban yang berjatuhan, untuk motif bisnis dan kejahatan.

2. Menggulung teroris bom Sarinah

Peristiwa ledakan bom di kawasan Sarinah, Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2016 pagi, berkat kegesitan AKBP Ferdy Sambo dan rekan satu timnya, berhasil mengejar para pelaku di TKP pengeboman dan menangkap dalangnya, Aman Abdurrahman, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berafiliasi dengan ISIS.

3. Mengungkap kasus kopi sianida

Kematian Wayan Mirna Salihin yang diracun melalui es kopi Vietnam oleh sahabatnya yaitu Jessica Kumala Wongso, pernah menjadi sebuah kejahatan penuh teka-teki. Publik memberi atensi luar biasa atas kasus ini.

Sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Sambo, saat itu berhasil membongkarnya, setelah jalan panjang pengadilan berujung pada pasal pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun penjara.

4. Bongkar Jaringan Human Trafficking di Timur Tengah

Saat menjabat sebagai Wadirtipidum Bareskrim, Ferdy Sambo menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari empat jaringan Timur Tengah di antaranya Maroko, Suriah, Turki, dan Arab Saudi.

5. Kasus Karaoke Venesia saat PSBB

Saat Pandemi Covid-19 sedang genting, sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo berhasil menggerebek Karaoke Venesia karena beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk dugaan sebagai tempat human trafficking, dengan modus eksploitasi seksual.

6. Menangkap Djoko Tjandra

Penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, yang terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi pemberitaan yang menyita perhatian publik. Keberhasilan penangkapannya dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

7. Kasus kebakaran Kejagung

Ketika kantor Kejagung terbakar pada tanggal 22-23 Agustus 2020, Ferdy Sambo ikut berperan sebagai pembongkar kasusnya.

Tapi pada akhirnya semua prestasi itu menjadi sebuah keniscayaan yang nilainya bisa pupus dimakan kasus, jika kebenarannya terbukti. Apalagi dengan tambahan hasil rekaman CCTV versi Komnas HAM nantinya.

Terkuaknya berbagai temuan dalam lanjutan penyelidikan kasus, pada akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Tidak saja rasa penasaran dan kejengkelan Presiden Jokowi yang terobati, khalayak juga mendapat kebenaran yang selama ini tersembunyi.

Sekaligus ini menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, karena kejahatan yang dilakukan para "oknum" menganggu kredibilitas yang susah payah tengah di bangun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Semoga ini menjadi bagian dari langkah reformasi Polri di masa depan dengan Polri Presisi-nya.


referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6,7,8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun