Mohon tunggu...
Hanif Sofyan
Hanif Sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - pegiat literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Buku De Atjehers series

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mereka "Si Peniup Peluit", Dari Irine, Frances Hingga Snowden

5 Februari 2022   23:08 Diperbarui: 12 Februari 2022   15:16 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana dengan whistleblower?. Apa yang kita pahami tentang si "peniup peluit"?. Whistleblower atau Pengungkap fakta, adalah individu yang akan datang kepada Anda, biasanya secara diam-diam,  melaporkan kemungkinan kecurangan, aktivitas yang tidak jujur atau kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Pada umumnya, para whistleblower ini akan mencari perlindungan dari tindakan semena-mena atau terdampak konsekuensi buruk karena telah melaporkan kecurangan.

linovHR
linovHR

Bagaimana hukum berlaku atau memperlakukan para whistleblower, agar fenomena puncak gunung es kasus kekerasan seksual yang tersembunyi biasa terkuak, dan pelapor aman dari pelaku kejahatan?. Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai "peniup peluit", disebut demikian karena seperti peran seorang wasit dalam pertandingan sepak bola atau olahraga lainnya yang meniup peluit sebagai penunjuk fakta terjadinya pelanggaran.

Dalam konteks kasus  ini, istilah "peniup peluit " diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau kejahatan.

Pengertian whistleblower  menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor.

Sebenarnya dari latar belakang  sejarahnya, whistleblower erat kaitanya dengan organisasi kejahatan ala mafia sebagai organisasi kejahatan tertua dan terbesar di Italia yang berasal dari Palermo, Sicilia, sehingga sering disebut Sicilian Mafia atau Cosa Nostra.

Kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh para Mafioso (sebutan terhadap anggota mafia). Begitu kuatnya jaringan organisasi kejahatan tersebut sehingga mafioso bisa menguasai berbagai sektor kekuasaan, dari eksekutif, legislatif hingga yudikatif, termasuk aparat penegak hukum. Nah, dalam kasus tersebut, tidak jarang suatu sindikat bisa terbongkar karena salah seorang dari anggotanya berkhianat.

Artinya, salah seorang dari mereka melakukan tindakan sendiri sebagai peniup peluit-whistleblower untuk mengungkap kejahatan yang mereka lakukan kepada publik atau aparat penegak hukum. Sebagai imbalannya whistleblower tersebut dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kasus yang paling menghebohkan adalah kasus Frances Haugen versus Facebook dan Edward Snowden yang dengan cepat menjadi selebriti dunia, setelah dari sebuah kamar hotel di Hongkong, lebih dari tiga minggu , sejak ia tiba di Bandara Internasional Hong Kong, 20 Mei 2016, ia menjadi orang paling dicari setelah mengakui sebagai pembocor dua program rahasia badan intelijen Amerika, National Security Agency (NSA).

Dua program itu meliputi pengumpulan rekaman telpon pelanggan Verizon dan penyadapan data ke server perusahaan raksasa internet Amerika seperti Google, Facebook, Microsoft, Apple dan sebagainya.

Snowden sadar soal risikonya, katanya kepada wartawan Guardian, Glenn Greenwald, "Saya menyadari bahwa saya bisa menderita atas tindakan saya," . Namun katanya lagi, "Saya tidak ingin hidup dalam masyarakat yang melakukan hal semacam ini (penyadapan). Saya tidak ingin hidup di dunia di mana segala sesuatu yang saya lakukan dan katakan, direkam. Itu bukan sesuatu yang saya bersedia untuk mendukungnya atau hidup di dalamnya," kata Snowden, soal alasannya membocorkan program rahasia itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun