Sehingga akan ada kebijakan mendahulukan tenaga honorer berpeluang menjadi ASN atau kemudahan menjadi PPPK, setelah melalui serangkaian mekanisme tes yang terbuka dan transparan.
Pertimbangan lain adalah, bahwa melihat kapasitasnya, tidak seluruh honorer dapat dipukul rata dengan sebuah mekanisme ujian yang rigid dan ketat belaka, namun juga ada pertimbangan sisi kemanusian. Kebijakan ini juga harus dilengkapi dengan mekanisme penilaian lain yang tidak se-ketat tes pada umumnya, tetapi transparan. Â
Kita bisa belajar dari kasus kebijakan pemerintah melakukan penataan manajemen kompetensi kualitas para guru, melalui serangkaian tes secara computerized.Â
Dalam realitasnya, banyak kasus yang muncul ke permukaan, guru-guru honor, bahkan guru-guru tetap dengan dedikasi yang luar biasa, dibandingkan para guru fresh graduate, mengalami kesulitan dalam mengakses sistem penilaian baru tersebut.Â
Sehingga kapasitas mereka dikalahkah oleh sistem menyebabkan posisi mereka menjadi tidak layak mendapat nilai baik, secara sistem. Sebagian lain juga memutuskan pensiun dini karena berbagai kesulitan teknis tersebut.
Sehingga pertimbangan sisi "manusiawi" juga harus disiapkan dengan dilengkapi aturan perundang-undangan, sehingga tidak menjadi "mainan" baru para pengambil kebijakan. Karena hal ini juga berpeluang menjadi titik rawan baru yang rentan dengan manipulasi dan kejahatan seperti fraud-kecurangan dan tindak manipulatif lain.
Alternatif ASN dan PPPK
Dengan kebijakan baru tersebut saat ini pemerintah sedang melakukan persiapan untuk menjalankan mekanisme, berbagai masukan tentang kebijakan yang juga mempertimbangkan banyak faktor, dari kinerja hingga masa kerja harus menjadi pertimbangan yang matang.Â
Kita bisa belajar juga dari kasus integrasi Eijman ke BRIN yang menawarkan lima opsi, pasca pemberhentian para penelitinya. Pemerintah juga harus menyiapkan opsi yang logis, dan indikatornya mudah untuk dideteksi agar memudahkan dan transparan dalam penilaian dan evaluasinya.
Sebagai gambaran, alternatif pilihan menjadi PNS rekrutmennya diatur oleh perundang-undangan, PNS merupakan pegawai pemerintah yang diangkat oleh Pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.Â
PNS menjadi salah satu jenis pekerjaan yang melalui proses perekrutan yang digelar secara serentak dalam skala nasional. Berbagai aturannya memungkinkan bagi pemerintah dengan mudah melakukan pemutusan kerja dan lain-lain karena di atur dalam mekanisme secara nasional dan lebih sulit dimanipulasi.