Posuno arau rumah karantina, difungsikan sebagai rumah sementara bagi seorang perempuan yang sedang menjalani haid pertama dan perempuan yang sementara melahirkan.Â
Bagi kaum perempuan yang menginjak dewasa ditandai dengan haid pertama, wanita yang mendapat haid setiap bulannya serta wanita melahirkan maka harus ‘diasingkan’ di rumah kecil yang disebut ‘Posuno’ yang lokasinya berada dibelakang kampung, sampai masa haid dan melahirkan selesai.
Dalam satu kampung, biasanya terdapat beberapa ‘Posuno’ tergantung kebutuhan yang disesuaikan dengan banyaknya wanita suku Nuaulu, yang kemungkinan akan menjalani haid pertama.Â
Posuno, biasanya dibuat tertutup, dan diletakkan di belakang kampung atau bahkan di tengah hutan yang jauh dari kampung.Â
Di sekeliling posuno biasanya dipagari dengan pagar hidup yang sangat rapat. Pagar itu bisanya pelepah sagu yang dibuat mengelilingi posuno.Â
Selain itu arah hadap posuno biasnya menghadap ke arah matahri terbit, meskipun tidak ada ketentuan dat yang baku untuk itu.
Pintu selalu dibiarkan terbuka yakni tanpa daun pintu. Hal ini salah satunya dimaksudkan agar sinar matahari bisa senantiasa menebus ke dalam posuno.Â
Menyangkut posuno, hasil studi Taurn (1918) tentang masyarakat Alifuru baik kelompok Patasiwa maupun Patalima di Pulau Seram.Â
Taurn menuliskan selama masa haid, wanita tidak boleh tinggal dalam rumahnya di kampung, mereka harus berdiam dalam gubuk-gubuk yang telah dibangun khusus diluar lingkungan desa. Laki-laki sangat dilarang untuk mendekati gubuk tersebut.Â
Biasanya Posuno ditempatkan di bagian belakang kampung. Dalam alam kepercayaan Suku Nuaulu, dunia belakang merupakan simbol dunia atau sesuatu yang diidentikkan dengan dunia kotor.Â