Berbagai fasilitas di jalan tol, otomatis merupakan bagian yang dimaksudkan sebagai lingkungan jalan tol. Bahkan termasuk dalam faktor ini, salah satunya keberadaan rest area.Â
Jadi lingkungan jalan tol, juga termasuk di dalamnya adalah fasilitas keselamatan. Fasilitas keselamatan jalan tentu saja banyak macamnya.Â
Dari mulai rambu-rambu, marka jalan, hingga fasilitas lampu penerangan. Nah, sejauh mana fasilitas ini terpenuhi di setiap ruas jalan tol?Â
Faktor keselamatan ditentukan oleh indikator fasilitas keselamatan. Faktor ini sebenarnya bisa dilihat pula dari peraturan tentang standar pelayanan minimal (SPM) sebagaimana diatur oleh Permen PUPR Nomor 16 tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut, standar pelayanan minimal meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh, kemudahan akses, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, juga termasuk rest area dan pelayanan. Â
Secara tidak langsung maupun langsung, standar pelayanan minimal menyangkut kondisi jalan tol yang laik digunakan. Lagi-lagi ini pun tidak terlepas dari faktor dan fasilitas keselamatan.Â
Jika merujuk pada SPM itu, maka seberapa laiknya kondisi jalan. Mulus atau bergelombang. Halus atau kasarnya aspal.Â
Kondisi marka jalan, rambu-rambu peringatan, lampu penerangan dan sebagainya, secara otomatis adalah juga terkait dengan fasilitas keselamatan.
Nah, hukum kausalitas antara besarnya biaya tarif jalan tol yang dibebankan kepada pengguna dengan kelengkapan fasilitas keselamatan berlaku di sini.Â
Lalu berapa dibutuhkan untuk membangun fasilitas keselamatan di tiap ruas jalan tol, berikut anggaran pemeliharaannya:
Sementara untuk tarif jalan tol, para pembaca bisa menghitung sendiri, misalnya jika tarif jalan tol antara Rp 100.000,- sampai Rp 300.000,- setiap kendaraan. Dikali jumlah kendaraan perhari dikali perminggu, bulan dan tahun. Â