Termasuk kedisiplinan memperhatikan kondisi kendaraan yang digunakan, tanpa mengesampingkan nasib atau ajal menjemput.Â
Tapi hukum kausalitas tetap berlaku di sini. Semakin hati-hati pengguna jalan tol, akan lebih aman berkendaraan.
Saya miris mendengar cerita dari keluarga saya, saat mereka sedang melakukan perjalanan dari daerah Jawa Tengah ke Wilayah Jabodetabek.
Selama dua jam perjalanan, katanya ada tujuh kasus kecelakaan di ruas jalan tol. Tujuh kecelakaan selama dua jam? Tentu ini angka statistik kecelakaan yang sangat tinggi.Â
Apa yang sebenarnya menyebabkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol? Apakah fasilitas keselamatan yang kurang memadai atau kurangnya kehati-hatian para pengguna jalan tol?
Bagi saya, jalan tol sendiri adalah fasilitas untuk memperoleh jalur cepat, lalu mengapa pengguna jalan tol, mesti melaju lebih cepat lagi kendaraannya? Ini sebuah bentuk euforia berkendaraan, menurut saya.Â
Namun apakah, kecelakaan di jalan tol, semata-mata dikarenakan ketidak hati-hatian pengguna jalan? Soal ini juga tak bisa begitu saja dijawab.Â
Namun dua faktor ini memang menentukan; faktor fasilitas keselamatan dan juga kehati-hatian pengguna jalan tol.Â
Data Badan Pusat Statitisk (BPS) menyebutkan sepanjang tahun 2020, angka kecelakaan berdasarkan Indikator Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol per ruas Jalan, terdapat 534 kasus.Â
Dengan rincian, ruas jalan tol Jakarta-Tangerang, 87 kasus. Ruas jalan Tol, Jakarta - Cikampek, 276 kasus dan ruas jalan tol  Cawang-Tomang-Cengkareng, 66 kasus.Â