Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.Â
Sementara itu pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa lingkungan hidup didefinisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya (Kompas).
Jadi ketika keseimbangan alam terganggu, terjadinya perebutan hak atas ruang dari lingkungan alam, maka tudingan pertama mengarah ke manusia sebagai bagian dari ekosistem, dan pada akhirnya manusia jugalah yang merasakan dampak dari ketidakseimbangan alam itu sendiri.
Hal ini karena dalam ekosistem terdapat hubungan timbal-balik antara makhluk hidup dan lingkungannya yang membentuk suatu kesatuan yang teratur. Demikian kata Eugene Odum (1963), yang juga menjelaskan bahwa ekologi sebagai hubungan struktur dan fungsi alam.
Bicara struktur di sini adalah soal fungsi manusia dalam strukturnya sebagai pemimpin di dunia. Hajat hidup dan kesejahteraan manusia ditentukan oleh alam dan lingkungannya.Â
Dalam konsep keseimbangan kosmos atau keseimbangan alam, manusia menentukan masa depan alamnya.Â
Oleh karena itu rekayasa ruang yang dilakukan manusia dengan mencerabut hak-hak ruang atas alam itu sendiri, akan mengganggu keseimbangan alam, yang pada akhirnya akan memusnahkan alam, juga sekaligus manusia di dalamnya.Â
Oleh karenanya bijaksanalah wahai manusia dalam memanfaatkan alam dan lingkungan di sekitar kita. Keseimbangan alam, salah satunya ada di tangan kita.Â
Harmoni antara lingkungan alam dan manusia, adalah inti keberlangsungan kehidupan manusia.Â
Demikian. Salam Lingkungan...Salam Lestari