Mohon tunggu...
Wuri Handoko
Wuri Handoko Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti dan Penikmat Kopi

Arkeolog, Peneliti, Belajar Menulis Fiksi

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Manusia Merusak Alam, Bencana Pasti Datang

31 Januari 2021   21:27 Diperbarui: 1 Februari 2021   10:50 2706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelestarian Lingkungan Hidup dan Gerakan Penghijauan. | Sumber: Dok. Djarum Foundation via Kompas

Hujan ingin merebut kembali haknya untuk terserap akar kayu, ia mencarinya dan tak juga menemukan, akhirnya menerjang sungai dan menghantam ke segala arah.

Banjir bandanglah jadinya. Hujan ingin mencari ruangnya yaitu hutan agar ada ruang bagi airnya yang mengucur deras dari langit untuk diserap akaar-akar kayu. Pembabatan hutan yang tak terkendali, adalah rekayasa ruang yang merenggut hak atas ruang dari hutan. 

Ditambah, sempadan sungai yang menyempit karena rekayasa ruang mengambil ruang dari lebar sungai untuk peruntukan lain, semakin merenggut hak ruang dari sungai. Ketidakseimbangan hak atas ruang itu, selalu saja karena ulah manusia. Pada akhirnya manusialah yang harus menanggung akibatnya. 

Ketidakseimbangan alam, adalah perebutan hak atas ruang dari alam, yang disebabkan oleh rekayasa ruang akibat ulah manusia yang tidak pernah mempertimbangkan konsep keseimbangan alam, keseimbangan kosmos. 

Hal yang sebenarnya seringkali dibahas oleh para pemerhati dan penggiat lingkungan. Namun, tetap saja, laju perusakan lingkungan menjadi hal biasa yang seringkali terjadi akibat konsep pembangunanisme yang tak memperhatikan hak-hak ruang dari alam sekitar. 

Sebuah kondisi yang sebenarnya juga mengganggu hak ruang bagi manusia yang menghuni alam itu sendiri. Kondisi ini sepertinya karena manusia lupa fungsi dan perannya sebagai bagian dari ekosistem lingkungan hidup. 

Sebenarnya, terganggunya sistem lingkungan hidup juga akan mengancam keberadaan manusia. Alih-alih mempertahankan keseimbangan alam, manusia justru merusak keseimbangan itu. 

Padahal jika bicara lingkungan dalam sistem ekologi, sudah ada amanat Undang-undang tentang pentingnya studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Batasan-batasannya jelas, bahwa manusia sangat tergantung pada lingkungannya, sehingga manusia semestinya mengatur perilakunya sendiri dalam memperlakukan alam. 

Dalam Undang- Undang RI No. 23 Tahun 2007, telah diatur bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Selain itu dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun