Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Kota Malang & Pastor Roma Yodis

17 Maret 2022   00:29 Diperbarui: 26 Maret 2022   01:18 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di balik keindahan Alun-alun Kota Malang, tidak jauh dari sana, tepatnya di Jalan Monseigneur Sugiyopranoto No. 2 Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, berdiri dengan gagah di ujung jalan yaitu bangunan megah yang bagian depannya terlihat pintu utama yang tinggi menjulang dengan lengkungan yang khas yang di bagian depan atasnya terdapat sebuah salib, dengan disertai kanan dan kiri pintu tersebut terdapat dua menara dengan gaya Neo-Gothic yang khas yang menjadi saksi sejarah pendudukan Belanda atas Indonesia di Malang pada masa kolonial. Bangunan tersebut adalah Gereja Paroki Hati Kudus Yesus, atau lebih dikenal dengan sebutan Gereja Kayutangan.

Pada hari Minggu, 13 Maret 2022, saya dan teman-teman saya melakukan kunjungan ke Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang untuk melakukan sebuah penelitian atau wawancara sebagai bentuk toleransi saya dan teman-teman saya terhadap agama lainnya dan antar umat beragama. 

Di sana saya dan teman-teman saya disambut dengan baik oleh Roma Yoris selaku Pastor dijemaat setempat atau sekitar atau pada Gereja Katolik Kayutangan tersebut. 

Beliau sangat baik, ramah serta terbuka terhadap saya dan teman-teman saya. Disana kami bertanya tentang beberapa hal yang berhubungan dengan Gereja Kayutangan dan tentang Agama Kristen Katolik, serta tentang berbagai pendapat beliau terhadap polemik yang terjadi pada saat ini.

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang yang dibuat dengan gaya Neo Gotic merupakan gereja tertua di Kota malang, saat ini berada di keuskupan Malang dan pengelolaannya diserahkan kepada para romo dari Ordo Karmel (O.Carm). 

Sebelumnya Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang ini merupakan bagian dari Paroki Kepanjen Surabaya. Gereja ini mulai berdiri sendiri pada tanggal 4 Juni 1897 dan dipersembahkan kepada Hati Kudus Yesus, yang didirikan berkat kemurahan hati Yang Mulia Monseignur E.S. Luypen. 

Gereja ini dirancang oleh Arsitek Marius J. Hulswit dalam masa penggembalaan yang terhormat romo-romo G.D.A. Jonckbloet dan F.B.V. Meurs pada 11 Mei tahun 1905, yang kemudian dilaksanakan oleh pemborong C.Vis, Van't Pad dan Bourguibnon dengan diawasi oleh Mouljin. 

Gereja yang dipersembahkan kepada Hati Kudus Yesus ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 1906 dengan pemberkatan gereja oleh Y.M Monseigneur Edmundus Sijbrandus Lupyen, UskupTituler dari Orope, serta vikaris Apostolik dari Batavi.

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus memiliki panjang 41 meter, lebar 11,4 meter dan tinggi ruangan 15,2 meter dengan kedua menara dengan tinggi 33 meter yang dirancang oleh Ir. Albert Grunberg pada tanggal 3 Oktober 1930, dan diberkati oleh Msgr. C. Van der Pas pada tanggal 14 Desember 1930. 

Untuk perlengkapan gereja seperti penermpatan salib dilakukan pada 30 Desember 1905, dan kemudian pada tahun 1906 didatangkan dari Belanda yaitu patung Hati Kudus Yesus dengan memiliki dua lonceng yang dibuat oleh sebuah perusahaan peleburan logam yang sangat terkenal Petiten Fristen di Earle-Rixtel. 

Belanda yaitu, lonceng gereja yang pertama sudah ada sebelum gereja ddidirikan dengan berat 303 kg 15 Maret 2022. 78 cm; sedangkan lonceng yang kedua beratnya mencapai 185 kg dengan diameter 65 cm. 

Prasasti marmer yang dipasang pada tanggal 16 Maret 1907 dalam bahasa Belanda. Pada tanggal 27 Pebruari 2018 patung baru Hati Kudus Yesus ditempatkan diantara dua menara dan diberkati oleh Uskup malang Henricus Pidyarto, O.carm.

Sistem peribadatan di Gereja Kayutangan selama pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menurut Roma Yoris, sejak dikeluarkannya himbauan dari pemerintah untuk menjaga batas jarak aman dan social distancing, maka gereja kayutangan mengikuti pada aturan yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut. 

Sebab apabila tidak dilakukan perbatasan tersebut biasanya banyak yang datang untuk beribadah dan melampaui batas, karena ada beberapa faktor yang menyebabkan kepadatan tersebut, salah satunya mahasiswa rantau yang ingin beribadah di gereja. 

Pada Gereja Kayutangan sendiri, saat ini ibadah pada hari minggu maupun acara perayaan hari raya seperti paskah maupun natal dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan jaringan media Youtube, Zoom, maupun media online lainnya. Meskipun seperti itu, terdapat sekitar 10-20 orang yang melakukan ibadah secara offline guna tayang di youtube ataupun zoom sebagai bentuk perwakilan para jemaat.

Di dalam Agama Kristen Katolik sendiri terdapat beberapa perayaan, dari berbagai perayaan yang paling utama adalah Hari Raya Paskah dan Hari Raya Natal. Hari Raya Paskah yang merupakan perayaan terbesar dikarenakan pada hari itu Yesus berhasil bangkit dari maut. Sebelum memperingati Hari Raya Paskah tersebut, para umat atau jemaat akan mengikuti ibadah Tri Hari Suci terlebih dahulu. 

Sedangkan Hari Raya Natal merupakan hari lahirnya Yesus Kristus ke dunia, dikarenakan itu Hari Raya Natal menjadi hari perayaan yang krusial. Hari Raya Natal diperingati di setiap tahunnya pada tanggal 25 Desember. 

Sebelum Hari Natal tiba, para umat atau jemaat Kristiani akan melakukan serangkaian kegiatan seperti hal nya; menghias rumah dengan pernak-pernik natal, menyiapkan kado untuk bertukar kado, dan sebagai puncaknya adalah misa malam natal sebagai penyambutan kelahiran Yesus Kristus, pada malam Natal biasanya datang seorang Santa Claus membagikan hadiah yang dikhususkan bagi anak-anak.

Agama Kristen Katolik punya hukum untuk mengatur semua aktivitas kesehariannya termasuk hukum atau aturan yang mengatur tentang imam dan umatnya. 

Sebagai suatu permisalan adalah, Roma Yoris diberi tugas dari usbuk untuk bertugas di Gereja Katolik Kayutangan, maka beliau bertugas untuk melayani umat atau jemaat yang ada di lingkungan tersebut, dan misalkan suatu ketika roma Yoris pindah ke Gereja lain berarti Roma harus melalukan konfirmasi kepada pastur. Di dalam Agama Katolik juga terdapat hukum atau ilmu mangatur  tentang umat.

 Untuk pernikahan beda agama (disparitas cultus) dan perkawinan beda Gereja (mixta religio) itu diperbolehkan atau dianggap sah oleh Agama Katolik dengan syarat tidak ada unsur paksaan atau memaksa pasangan yang berbeda agama untuk masuk pada agama tersebut, dan syarat lain diizinkannya pernikahan beda agama yaitu pernikahan tersebut dilakukan di hadapan roma dan dua orang saksi.

Dalam menerapkan toleransi antar umat beragama, khususnya terkait hubungannya dengan agama islam yaitu perihal tentang suara adzan orang muslim yang dikumandangkan di masjid-masjid maupun mushola setiap 5 kali dalam sehari. 

Roma Yoris berpendapat bahwa suara adzan bagi beliau tidak pernah menganggu dikarenakan beliau sendiri adalah keturunan dari keluarga muslim asal Florez, sehingga banyak dari keluarganya adalah muslim atau beragama Islam. 

Roma Yoris mengatakan bahwa "tidak ada masalah bagi dirinya sebagai orang yang non muslim tentang adzan karena hal tersebut merupakan bentuk toleransi antar umat beragama yang ada di Indonesia. Jadi, sudah sepantasnya untuk kita saling hidup berdampingan dan menghargai perbedaan yang ada tersebut agar tidak ada yang namanya perpecah belahan yang terjadi di Negara Indonesia".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun