Mohon tunggu...
WULIDATUL IMROAH
WULIDATUL IMROAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lala_cishlist18616

Orang Yang Kuat Adalah Orang Yang Mampu bertahan Jatuh Bangkit Lagi, Gagal Berjuang Lagi Sampai Bisa mencapai "The Affection Between Love and Understanding"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Kota Malang & Pastor Roma Yodis

17 Maret 2022   00:29 Diperbarui: 26 Maret 2022   01:18 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di balik keindahan Alun-alun Kota Malang, tidak jauh dari sana, tepatnya di Jalan Monseigneur Sugiyopranoto No. 2 Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, berdiri dengan gagah di ujung jalan yaitu bangunan megah yang bagian depannya terlihat pintu utama yang tinggi menjulang dengan lengkungan yang khas yang di bagian depan atasnya terdapat sebuah salib, dengan disertai kanan dan kiri pintu tersebut terdapat dua menara dengan gaya Neo-Gothic yang khas yang menjadi saksi sejarah pendudukan Belanda atas Indonesia di Malang pada masa kolonial. Bangunan tersebut adalah Gereja Paroki Hati Kudus Yesus, atau lebih dikenal dengan sebutan Gereja Kayutangan.

Pada hari Minggu, 13 Maret 2022, saya dan teman-teman saya melakukan kunjungan ke Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang untuk melakukan sebuah penelitian atau wawancara sebagai bentuk toleransi saya dan teman-teman saya terhadap agama lainnya dan antar umat beragama. 

Di sana saya dan teman-teman saya disambut dengan baik oleh Roma Yoris selaku Pastor dijemaat setempat atau sekitar atau pada Gereja Katolik Kayutangan tersebut. 

Beliau sangat baik, ramah serta terbuka terhadap saya dan teman-teman saya. Disana kami bertanya tentang beberapa hal yang berhubungan dengan Gereja Kayutangan dan tentang Agama Kristen Katolik, serta tentang berbagai pendapat beliau terhadap polemik yang terjadi pada saat ini.

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang yang dibuat dengan gaya Neo Gotic merupakan gereja tertua di Kota malang, saat ini berada di keuskupan Malang dan pengelolaannya diserahkan kepada para romo dari Ordo Karmel (O.Carm). 

Sebelumnya Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Malang ini merupakan bagian dari Paroki Kepanjen Surabaya. Gereja ini mulai berdiri sendiri pada tanggal 4 Juni 1897 dan dipersembahkan kepada Hati Kudus Yesus, yang didirikan berkat kemurahan hati Yang Mulia Monseignur E.S. Luypen. 

Gereja ini dirancang oleh Arsitek Marius J. Hulswit dalam masa penggembalaan yang terhormat romo-romo G.D.A. Jonckbloet dan F.B.V. Meurs pada 11 Mei tahun 1905, yang kemudian dilaksanakan oleh pemborong C.Vis, Van't Pad dan Bourguibnon dengan diawasi oleh Mouljin. 

Gereja yang dipersembahkan kepada Hati Kudus Yesus ini diresmikan pada tanggal 7 Januari 1906 dengan pemberkatan gereja oleh Y.M Monseigneur Edmundus Sijbrandus Lupyen, UskupTituler dari Orope, serta vikaris Apostolik dari Batavi.

Gereja Paroki Hati Kudus Yesus memiliki panjang 41 meter, lebar 11,4 meter dan tinggi ruangan 15,2 meter dengan kedua menara dengan tinggi 33 meter yang dirancang oleh Ir. Albert Grunberg pada tanggal 3 Oktober 1930, dan diberkati oleh Msgr. C. Van der Pas pada tanggal 14 Desember 1930. 

Untuk perlengkapan gereja seperti penermpatan salib dilakukan pada 30 Desember 1905, dan kemudian pada tahun 1906 didatangkan dari Belanda yaitu patung Hati Kudus Yesus dengan memiliki dua lonceng yang dibuat oleh sebuah perusahaan peleburan logam yang sangat terkenal Petiten Fristen di Earle-Rixtel. 

Belanda yaitu, lonceng gereja yang pertama sudah ada sebelum gereja ddidirikan dengan berat 303 kg 15 Maret 2022. 78 cm; sedangkan lonceng yang kedua beratnya mencapai 185 kg dengan diameter 65 cm. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun