Pancasila merupakan ideologi dan dasar dari Negara Republik Indonesia. Pancasila mempunyai lima Sila diantaranya, 1) Ketuhanan Yang Maha Esa,  2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam hal ini, sila-sila dalam  Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan karena tempat dan urutan tiap silanya tidak dapat ditukar dan dipindahkan.
Sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" merupakan sila yang menjadi acuan dari keempat sila yang berada dibawahnya. Tidak terlepas dari masa lalu bahwa sila pertama yang awalnya berbunyi "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang menuai banyak kontra, sehingga terjadi penghapusan yang dilakukan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dengan alasan adanya keberatan dari agama lain selain islam dan juga demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk. Jadi, dengan keadaan Indonesia yang memiliki agama mayoritas yaitu agama Islam, maka dituntut untuk mampu mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak menyampingkan agama-agama lain yang ada di Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu Ketuhanan yang berasal dari kata Tuhan ialah Pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Sedangkan Yang Maha Esa berarti Yang Maha Tunggal, tiada sekutu.Â
Jadi Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengartian dan keyakinan adanya Tuhan yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya. Mengakui Hakikat Tuhan Yang Maha Esa adalah: 1) Sebab yang pertama dari segala sesuatu (Causa Prima), 2) Pengatur tata tertib alam, 3) Asal mula segala sesuatu, 4) Selama-lamanya ada, tidak pernah tidak ada, dan adanya ialah harus (tidak bisa tidak ada), 5) Maha Esa, Maha Kuasa, Maha Sempurna, Maha Baik, 6) Wajib disembah melalui kegiatan ibadah.
Sila pertama dalam hubungannya dengan agama Islam yakni, "Ketuhanan Yang Maha Esa" terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Ikhlas ayat 1 dengan terjemahannya yaitu, "Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa." Dalam tafsir Kemenag, ayat ini bermakna bahwa Allah SWT menyuruh Nabi Muhammad SAW menjawab pertanyaan orang-orang yang menanyakan tentang sifat Tuhannya, bahwa Dia adalah Allah Yang Maha Esa, tidak tersusun dan tidak berbilang. Keesaan Allah itu meliputi tiga hal yaitu, Dia Maha Esa pada Zat-Nya, Maha Esa pada sifat-Nya dan Maha Esa pada perbuatan-Nya.
Pancasila pada pengembangan dalam kehidupan beragama telah memberikan nilai-nilai yang mendasar bagi umat beragama Islam di Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama di negara Indonesia.Â
Peranan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" menurut perspektif Islam dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah agama sebagai landasan utama karena Indonesia sebagai negara yang mayoritas paling besar agamanya adalah Islam. Maka, otomatis landasan agamanya harus kuat karena landasan agama yang kuat itu dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Â
Namun, sila pertama tersebut juga mampu memposisikan dirinya bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan hanya untuk mengutamakan umat Islam tapi untuk keseluruhan masyarakat Indonesia sesuai dengan kepercayaan dan agamanya masing-masing untuk menempatkan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai jiwa bagi keutuhan Negara Kesatuan Rupublik Indonesia.
Seiring berkembangnya teknologi yang semakin canggih, pada saat ini di negara Indonesia ramai terjadi kasus tentang penistaan terhadap agama. Sedangkan agama yang paling banyak mengalami kasus penistaan yaitu agama Islam.Â
Menurut Ulama' NU (Nahdlatul Ulama') Kota Kediri, Penistaan agama adalah suatu perbuatan yang menistakan atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang berkaitan dengan agama yang bersifat meremehkan, menghina atau telah merubah aturan-aturan agama yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam Al-Qur'an.Â
Di dalam agama Islam, penistaan agama sama saja dengan melakukan penghinaan terhadap suatu agama. Penghinaan terhadap agama Islam adalah mencela atau menghina Al-Quran dan Al-Hadits, meninggalkan dan mengabaikan kandungan yang terdapat didalamnya, serta berpaling dari hukum yang ada di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Dikutip dari laman REPUBLIKA.CO.ID beberapa kasus tentang penistaan agama diantaranya yaitu: 1) Pada tahun 2017 video mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu adalah penistaan agama karena menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) video tersebut menyinggung surah Al-Maidah ayat 51, 2) Pada tahun 2019 Diah Mutiara Sukmawati Sukarnoputri atau putri presiden pertama Republik Indonesia dilaporkan atas dugaan penistaan agama yakni membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Presiden Soekarno, 3) Pada April tahun 2021 Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam sebuah kanal YouTube yang dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama.
Faktor-faktor yang menyebabkan penistaan agama sering terjadi yaitu, kegagalan pembinaan Agama, lemahnya penegakan hukum, munculnya pembela penista agama, serta media tidak berpihak kepada agama yang di nista.Â
Oleh karena itu, sila pertama dari Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" bukan dan tidak hanya sekedar dan sebatas sikap saling hormat-menghormati antar agama.Â
Dikutip dalam TRIBUNNEWS.COM, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof Hariyono, "Dalam konteks Pancasila, sila pertama itu bukan sekedar hormat menghormati antar umat agama.Â
Tapi landasan etis, landasan moral, dan landasan nilai-nilai luhur, sehingga orang yang beragama dan percaya dengan Tuhan pasti punya asumsi dunia ini ciptaan Tuhan". Jadi, dapat disimpulkan bahwa sila pertama Pancasila cakupan maknanya sangat luas, bukan hanya sekedar dan sebatas sikap saling hormat-menghormati antar agama, tetapi juga sebagai landasan etis yang dapat dipertimbangkan sebagai suatu batasan yang diterima terhadap suatu nilai moral dengan dilandasi kepercayaan dan tanggung jawab serta integritas yang menjadi bagian dari sistem nilai sosial masyarakat, landasan moral yaitu ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak), dan landasan nilai-nilai luhur yaitu nilai-nilai yang mampu membentuk pribadi, moral, dan etika, yang dalam perbuatannya mencerminkan sifat budi luhur, sehingga orang yang beragama dan percaya dengan Tuhan pasti punya asumsi bahwa dunia ini ciptaan Tuhan dan kebenaran absolut yakni pandangan kepercayaan bahwa benar-benar ada realita-realita atau standar absolut yang menentukan apa yang benar dan tidak benar itu hanya milik Tuhan.
Peranan sila pertama dalam Pancasila yang bukan hanya sekedar dan sebatas sikap saling hormat-menghormati antar agama yaitu, senantiasa menjalankan aktivitas kehidupan yang diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan, saling menghargai berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, mewujudkan kebebasan beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, serta mewujudkan kerukunan dan toleransi antar umat seagama, antar umat beragama dan umat beragama dengan pemerintah.Â
Di dalam Islam sendiri menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam beragama adalah kehendak Allah SWT. Menurut HR. Bukhari, sikap toleransi dan menghargai tidak hanya berlaku terhadap orang lain, tetapi juga kepada diri sendiri, bahkan sikap toleransi harus dimulai dari diri sendiri. Rasulullah SAW mengingatkan agar ia memperhatikan dirinya dan memberi hak yang proporsional: "sesungguhnya tubuhmu punya hak (untuk kamu istirahatkan) matamu punya hak (untuk dipejamkan) dan istrimu juga punya hak (untuk dinafkahkan)".Â
Jadi di dalam agama Islam, toleransi berlaku bagi semua orang, baik itu sesama muslim maupun non-muslim. Sebab, kebebasan beragama merupakan bagian dari penghormatan dan penghargaan terhadap hak-hak manusia yang sangat mendasar sebagaimana QS. Al-Baqoroh ayat 256 tentang prinsip tidak ada paksaan dalam beragama. Jadi, tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama yang dianut, tidak mencela/menghina agama lain dengan alasan apapun, serta tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing.
Nilai moral yang harus dilakukan oleh mahasiswa yang beragama Islam sebagai agen of change yang berperan penting dalam penegakkan terhadap sila pertama Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" yaitu, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pemahaman terhadap agama yang diyakininya dan memahami unsur dan kandungan dalam beragama, serta memperkuat moralitas dengan membentuk karakter dan meningkatkan persepsi terhadap suatu hal yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits, karena agama merupakan pijakan dan pondasi dasar dalam kehidupan, oleh sebab itu dengan memahami dan mendalami agama yang dianut secara total maka dapat meminimalisir dari hal-hal buruk tentang ancaman beragama.Â
Sehingga, sebagai mahasiswa yang beragama Islam sudah sebaiknya untuk dapat berpikir terbuka dan kritis sebelum melakukan suatu tindakan karena tindakan merupakan salah satu hal yang perlu diterapkan dikalangan mahasiswa agar tidak membentuk sebuah karakter yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam. Selain itu, mahasiswa harus bisa memperkuat ukhuwwah (persaudaraan), sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Ali Imran [3]: 103,Â
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.Â
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk". Jadi, dengan kuatnya ukhuwwah (persaudaraan), maka mampu mencegah dan melawan terjadinya perpecahan karena hal yang tidak subtansial (benar) yang diproyeksikan oleh para pembenci Islam sebagaimana kasus penistaan agama.
Sumber:
Marhaeni, Sri Sedar. 2017. "Hubungan Pancasila Dan Agama Islam Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia", dalam Jurnal JPPKn Volume 2 Nomor 2 (hlm. 115-116). Banyuwangi: Universitas PGRI Banyuwangi.
Hafil, Muhammad. 2020 "Tafsir Surat Al Ikhlas Ayat 1", https://www.republika.co.id/berita/qh0er6430/tafsir-surat-al-ikhlas-ayat-1, diakses pada 10 Oktober 2021 pukul 21.12.
Saubani, Andri. 2019. "Deretan Kasus Penodaan Agama di Indonesia", https://www.republika.co.id/berita/q1bgki409/deretan-kasus-penodaan-agama-di-indonesia, diakses pada 10 Oktober 2021 pukul 22.06.
Maliana, Inza. 2021. "Ramai Kasus Penistaan Agama, BPIP: Orang Beragama Pasti Tahu Kebenaran Absolut Hanya Milik Tuhan", https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/28/ramai-kasus-penistaan-agama-bpip-orang-beragama-pasti-tahu-kebenaran-absolut-hanya-milik-tuhan, diakses pada 10 Oktober 2021 pukul 23.49.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI