"Law and social control" merujuk pada hubungan antara sistem hukum dan mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat. Ini mencakup bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengontrol perilaku masyarakat dan memelihara keteraturan. Kontrol sosial mencakup berbagai cara, termasuk norma-norma sosial, nilai-nilai, pendidikan, dan interaksi sosial yang mempengaruhi tingkah laku individu dan kelompok. Secara bersamaan, hukum dan kontrol sosial bekerja bersama untuk menciptakan dan menjaga tatanan sosial yang dianggap diinginkan oleh suatu masyarakat.
Menurut Opini hukum tentang "law and social control" bervariasi sesuai dengan perspektif hukum dan nilai-nilai sosial yang dianut. Ada yang melihatnya sebagai kombinasi yang penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, sementara ada juga yang mungkin mengkritiknya karena potensi penyalahgunaan kekuasaan atau ketidaksetaraan dalam penerapannya. Keselarasan antara hukum dan kontrol sosial juga dapat bergantung pada sejauh mana masyarakat mengakui hak asasi manusia dan keadilan sosial dalam kerangka hukum mereka.
        Kemudian Opini hukum tentang "law as a tool of engineering" bervariasi. Beberapa berpendapat bahwa hukum dapat dianggap sebagai alat rekayasa untuk mencapai tujuan sosial dan ekonomi tertentu. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa pendekatan ini dapat menimbulkan risiko manipulasi atau penyalahgunaan hukum. Kesimpulan tentang isu ini dapat tergantung pada perspektif dan nilai-nilai hukum yang dianut oleh masing-masing individu atau kelompok.
Opini tentang "Socio-legal studies" menggabungkan pendekatan sosiologis dan hukum untuk memahami interaksi antara hukum dan masyarakat, menyoroti dampak sosial dari sistem hukum dan sebaliknya.
Adapun opini hukum tentang "Legal pluralism" melibatkan pengakuan terhadap keberagaman sumber-sumber hukum dalam suatu masyarakat, termasuk hukum formal dan hukum adat, serta cara di mana sistem hukum berinteraksi. Pendapat tentang aspek-aspek ini bisa bervariasi tergantung pada perspektif hukum dan pandangan sosial yang dianut oleh individu atau kelompok tertentu.
       Â
Yang diperoleh setelah mempelajari Sosiologi HukumÂ
        Setelah mempelajari sosiologi hukum, yang saya dapatkan adalah pemahaman mendalam tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling berinteraksi. Selain itu juga dapat  menganalisis faktor-faktor sosial, budaya, dan ekonomi yang memengaruhi pembentukan, implementasi, dan perubahan hukum. Kemudian saya juga dapat mengembangkan wawasan tentang bagaimana norma-norma sosial memengaruhi sistem hukum dan sebaliknya. Pemahaman yang saya dapatkan bisa membuat saya melihat hukum sebagai fenomena sosial yang kompleks, dan tidak terlepas dari dinamika masyarakat di sekitarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H