4. ketegasan, maksudnya yaitu Mampu mengambil keputusan yang tegas dan konsisten demi keadilan.
5. kemampuan analisis yang baik, Mampu menganalisis informasi dan fakta secara objektif untuk mendukung proses pengambilan keputusan.
6. kemampuan komunikasi yang efektif, seorang penegak hukum harus Berkomunikasi dengan baik, baik secara lisan maupun tertulis, agar pesan hukum dapat disampaikan dengan jelas.
Selain itu, mereka juga perlu memiliki pengetahuan hukum yang mendalam, etika profesional yang kuat, serta kemampuan bekerja sama dalam tim untuk mencapai tujuan penegakan hukum.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariahÂ
        Salah satu Contoh dari pendekatan sosiologi yaitu perilaku hukum ekonomi islam yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya Seorang pedagang  yang sudah  mengetahui mu'amaah berdasarkan hukum Islam, pasti dalam menjalankan bisnisnya akan selalu meneladani Nabi Muhammad SAW. Selain itu, didalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologi dapat melibatkan analisis terhadap bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai masyarakat memengaruhi pelaksanaan dan perkembangan ekonomi syariah. Contohnya, melalui pendekatan ini, penelitian dapat dilakukan untuk memahami bagaimana faktor sosial seperti budaya, nilai keagamaan, dan struktur sosial memengaruhi implementasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat.
      Â
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di IndonesiaÂ
        Legal pluralism mengkritik sentralisme hukum dengan argumen bahwa masyarakat tidak homogen dan memiliki beragam sistem hukum yang tercermin dalam keberagaman budaya, agama, dan tradisi. Sentralisme hukum cenderung mengabaikan variasi ini, memaksa suatu sistem hukum dominan tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan nilai lokal. Kritik legal pluralism menekankan pentingnya mengakui dan mengintegrasikan berbagai norma hukum untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil dalam masyarakat yang heterogen. Â
        Kritik terhadap perkembangan hukum progresif di Indonesia mencakup beberapa isu. Terdapat beberapa pendapat bahwa implementasi hukum progresif belum optimal karena kurangnya kesadaran, pendidikan, dan pemahaman masyarakat terkait hak asasi manusia dan nilai-nilai progresif. Selain itu, adanya resistensi dari pihak-pihak yang konservatif dan kurangnya koordinasi antar lembaga juga menjadi faktor yang memperlambat perkembangan ini.
Kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralismÂ