Mohon tunggu...
Wulan Wahyu Ning Tias
Wulan Wahyu Ning Tias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Ekonomi Moneter dan Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal Pengelolaan Risiko PPh Badan: Keberhasilan Pelaporan SPT PPh Badan 2024

11 November 2024   20:40 Diperbarui: 15 November 2024   14:09 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dengan pasal 11 & 11A).

3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk kegiatan atau usaha

Perusahaan.

5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.

* Apabila WP membukukan transaksi YBS dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran.

* Apabila WP membukukan transaksi YBS dengan kurs tengah BI, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.

6. Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

7. Biaya beasiswa (PMK 68/2020), magang, dan pelatihan.

8. Sumbangan atau bantuan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib (PP No.18/2009, PMK No.245/PMK.03/2008, PMK No.247/PMK.03/2008, Jo PP No 93/2010).

9. Biaya pulsa handphone dan perbaikannya sebesar 50% Non Deductible.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun