2. Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dengan pasal 11 & 11A).
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk kegiatan atau usaha
Perusahaan.
5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
* Apabila WP membukukan transaksi YBS dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran.
* Apabila WP membukukan transaksi YBS dengan kurs tengah BI, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun.
6. Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya beasiswa (PMK 68/2020), magang, dan pelatihan.
8. Sumbangan atau bantuan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib (PP No.18/2009, PMK No.245/PMK.03/2008, PMK No.247/PMK.03/2008, Jo PP No 93/2010).
9. Biaya pulsa handphone dan perbaikannya sebesar 50% Non Deductible.