Mohon tunggu...
Wulan Sulistia Anjany
Wulan Sulistia Anjany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta 201920018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Aturan Tata Busana dalam Keprotokolan??

9 Juli 2022   20:45 Diperbarui: 9 Juli 2022   21:00 4433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

e. Pakaian sipil harian atau seragam resmi ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

Kemudian selain hal nya di atas terdapat Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Pakaian Dinas PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda. Berikut peraturannya:

a. Senin dan Selasa PDH Warna Khaki

b. Rabu PDH Kemeja Warna Putih, celana/rok hitam atau gelap

c. Kamis dan Jumat PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah Pakaian Linmas (pada saat hari Linmas dan/atau sesuai ketentuan acara.

Seperti itulah Tata Busana yang telah diatur sebagai salah satu unsur dalam Keprotokolan di Indonesia. Semoga Bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun