Mohon tunggu...
Wulan Sulistia Anjany
Wulan Sulistia Anjany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta 201920018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Aturan Tata Busana dalam Keprotokolan??

9 Juli 2022   20:45 Diperbarui: 9 Juli 2022   21:00 4433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

8) Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)

Dalam Perpres 71 Tahun 2018 Pasal 3  diatur Jenis Pakaian pada acara Kenegaraan atau Resmi, sebagai berikut :

Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:

a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.

b. Pakaian dinas;

Pakaian berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara.  

c. Pakaian kebesaran;

Pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.

d. Pakaian nasional.

Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun