8) Toga (Untuk Perguruan Tinggi/lnstitut)
Dalam Perpres 71 Tahun 2018 Pasal 3 Â diatur Jenis Pakaian pada acara Kenegaraan atau Resmi, sebagai berikut :
Jenis Pakaian pada Acara Kenegaraan terdiri atas:
a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
PSL untuk laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam; dan PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
b. Pakaian dinas;
Pakaian berupa pakaian dinas upacara bagi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pakaian dinas yang ditetapkan kementerian/lembaga negara. Â
c. Pakaian kebesaran;
Pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan, atau adat.
d. Pakaian nasional.
Pakaian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf d berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/kesekretariatan kementerian/ kesekretariatan lembaga negara.