Pemerintah, sebagai penyedia layanan publik tidak diperkenankan berperilaku diskriminatif terhadap masyarakat kecil.
Hal yang bisa dilakukan adalah menjadikan Masyarakat sebagai objek pelayanan yang harus di tempatkan secara proporsional, dalam artian bahwa pemerintah harus memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk terfokus pada bagaimana memberikan layanan yang berkualitas. Sehingga, pelayanan publik benar benar lebih merata dan jauh dari tindakan diskriminatif terhadap masyarakat kelas bawah.Â
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena pada kenyataannya pelayanan publik yang terjadi selama ini masih bercirikan: berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang "melayani" bukan yang dilayani.
Solusi yang dapat dilakukan bisa seperti menciptakan budaya pelayanan yang prima, menetapkan standar pelayanan publik, peningkatan fasilitas penunjang, dan penilaian kepuasan terhadap layanan. Semoga dengan hal tersebut stigma negatif pelayanan publik yang belum adil dan merata bisa segera hilang di masyarakat. Dan pelayanan publik dapat lebih efektif dan efisien kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H