Terdapat beberapa gambaran bahwa pemerintah dan birokrasinya selama ini dalam membuat dan memutuskan kebijakan masih saja berpihak kepada kepentingan sendiri, Kelompok kelompok tertentu dan juga pemilik modal. Â
Sedangkan pada hakikatnya Keadilan dan Pemerataan seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, namun hingga saat ini sebagian besar masyarakat harus mengalami keterpurukan yang menggenaskan, mengalami kemiskinan dan kehidupan yang tidak layak. Tentu saja hal ini disebabkan akibat dari perlakuan yang tidak adil yang masih banyak sekali dirasakan apalagi untuk masyarakat kecil.
Padahal Negara Kesatuan Republik Indonesia ini berdiri di atas suatu landasan pokok kaidah negara yang fundamental (staats fundamental norm) yakni Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dan sudah dengan sangat jelas asas tujuan atau cita-cita negara Indonesia yang terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan fundamental dibentuknya negara Indonesia adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan berlandaskan pada pemikiran tersebut, maka sejak awal berdirinya bangsa Indonesia, nilai keadilan bagi masyarakat ditempatkan sebagai tujuan akhir dari proses membangun bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Atau dapat dikatakan bahwa nilai keadilan sosial telah dipilih sebagai nilai yang terpenting dan merupakan tujuan akhir dari proses pembangunan untuk mengisi pasca kemerdekaan bangsa Indonesia.
Konsep Negara yang Demokratis yaitu untuk menciptakan negara yang adil bagi setiap warganya dengan peraturan tertentu dalam penegakannya,pelayanan sehingga harus bersifat profesional, adil dan bijak sesuai kaidah yang berlaku nampaknya belum dapat direalisasikan di Indonesia.Â
Masih banyaknya perlakuan tidak adil tehadap masyarakat kecil, Mal administrasi dan pelayanan yang lambat  sebagai salah satu contoh nyatanya.
Rakyat sering berhadapan dengan bayaran tidak resmi untuk mempercepat proses pelayanan. Birokrasi di Indonesia terus dicirikan tidak transparan, institusi yang kekurangan dana, pegawai yang kurang ahli bidang nya dan perilaku korupsi serta administrasi yang menyulitkan masyarakat.Â
Padahal makna dari Keadilan adalah keadaan dimana sesuatu hal berada dalam keadaan seimbang atau sama rata atau juga dapat dikatakan tidak berat sebelah. Nyatanya Pelayanan publik di Indonesia terkadang masih jauh dapat dikatakan adil.
Sebagai lembaga publik, birokrasi pemerintahan secara konstitusional dan moral berkewajiban melayani kebutuhan setiap warga masyarakatnya, dengan meninggalkan sikap dan praktik-praktik diskriminasi antar suku, golongan, agama dan lain lainnya. Pelayanan harus dapat dirasakan bahkan oleh masyarakat yang paling kurang beruntung di dalam sistem sosialnya.Â
Misalnya, pembangunan daerah tertinggal harus lebih di utamakan dan diberikan askes yang lebih luas dan besar. Setiap warga seharusnya mempunyai hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik yang berkualitas.Â