Dengan demikian, suspensi saham adalah bentuk perlindungan hukum terhadap investor. Bagi investor lebih baik berhati-hati dalam menepatkan investasi, khususnya bagi pemula waspada dalam investasi, disarankan untuk merunjuk kepada saham-saham yang masuk dalam indeks saham resmi di Bursa Efek Indonesia. Agar kamu tidak terjebak di saham-saham yang terkena suspensi, kamu haru lebih memahami dan mencerna berita di pasar modal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI