Dengan demikian, suspensi saham adalah bentuk perlindungan hukum terhadap investor. Bagi investor lebih baik berhati-hati dalam menepatkan investasi, khususnya bagi pemula waspada dalam investasi, disarankan untuk merunjuk kepada saham-saham yang masuk dalam indeks saham resmi di Bursa Efek Indonesia. Agar kamu tidak terjebak di saham-saham yang terkena suspensi, kamu haru lebih memahami dan mencerna berita di pasar modal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!