Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Kelas II Muratara Kemenkumham Sumsel Ikuti Giat Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas IIB Kayuagung Kemenkumham Sumsel

27 Juli 2022   21:10 Diperbarui: 27 Juli 2022   21:20 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musi Rawas Utara - Pada Rabu ini (27/07), Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel Ikuti Pengarahan oleh Wamenkumham RI. 

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, Sudarmanto, menghadiri secara langsung pembukaan kegiatan Pengarahan oleh Wamenkumham RI. Giat pengarahan Wamenkumham tersebut bertempat di Lapas Kelas IIB Kayuagung. 

Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel juga turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring dan luring.

Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Secara daring bertempat di Aula Bapas di Musi Rawas Utara, secara luring di Pos Bapas - Bapas Muratara di Lubuklinggau mulai pukul 08.00 WIB s/d selesai. Dalam sambutannya, Wamenkumham (Prof Edward Omar Sharif Hiariej) memberi pengarahan dan penguatan. 

Wamenkumham juga menjelaskan tentang tugas pembinaan narapidana dan terkait lapas yang over kapasitas.

"Konsep Pemasyarakatan yang kita anut di UU adalah Reintegrasi Sosial dan itu tugas pemasyarakatan. Kita petugas pemasyarakatan harus dapat memastikan narapidana saat bebas dapat diterima masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," Ungkapnya

Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Sudarmanto selaku KaBapas Muratara Kemenkumham Sumsel berharap seluruh insan pengayoman dan pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel dapat mengimplementasi semua pengarahan dan penguatan tersebut. 

Semoga pengarahan dan penguatan Wamenkumham tersebut dapat diterima dan dijalankan dengan baik demi kualitas instansi Kemenkumham yang lebih baik.

Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pengarahan Wamenkumham di Lapas Kelas II B Kayuagung (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun