Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bapas Kelas II Muratara Gelar Kegiatan Pasca Rehabilitasi bagi Puluhan Klien Pemasyarakatan

1 Juli 2022   19:51 Diperbarui: 1 Juli 2022   20:01 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Mengawali awal bulan Juli 2022, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan program kegiatan Pasca Rehabilitasi bagi para Klien Pemasyarakatannya. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai Kamis (30/06) dan diakhiri Jum'at ini (01/07). Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Peserta kegiatan tersebut yaitu 20 (dua puluh) orang klien mantan pecandu Narkotika.
Kegiatan Pasca Rehabilitasi menjadi salah satu program Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Yayasan Karunia Insani. Yayasan Karunia Insani telah menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam program terkait POKMAS LIPAS yang banyak memberi kontribusi positif selama kurang lebih 2 (dua) tahun.

Program Kegiatan Bimbingan Pasca Rehabilitasi tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, Sudarmanto. Didampingi oleh jajaran Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel (Bustomi Said Selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Arsep Putra selaku Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir, Taufik Ronal selaku Bendahara), dalam sambutannya Sudarmanto menyampaikan, "Program Pasca Rehabilitasi ini merupakan serangkaian program yang diberikan kepada klien Bapas Muratara dengan tujuan agar klien menerima bekal baik dalam hal mental, spriritual dan vokasional bagi klien yang sedang menjalani program reintegrasi."

KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
"Program ini memerlukan koordinasi yang baik antara pihak Bapas dengan klien agar dapat berhasil. Kami bekerjasama dengan pihak Yayasan Karunia Insani, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi banyak pihak. " tambahnya
KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Ketua Yayasan Karunia Insani, Tomi Lesmana, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Ketua Yayasan Karunia Insani, Tomi Lesmana, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Tomi Lesmana S.E selaku Ketua IPWL Yayasan Karunia Insani menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu program dalam hal rehabilitasi ketergantungan narkotika dan dilaksanakan dengan harapan bahwa nantinya seluruh Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali mampu beraktifitas dan menyebar kebermanfaatan di tengah masyarakat.

KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Kegiatan Pasca Rehabilitasi tersebut meliputi agenda- agenda seperti Family Support Group, Peer Group, dan Konseling Individu. Seluruh klien terlebih dahulu diberikan sesi konseling individu dan keluarga oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan. Kemudian, klien mengikuti sesi diskusi dan dinamika kelompok yang dimoderatori oleh kelompok masyarakat yang menjadi mitra Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yaitu Yayasan Karunia Insani.

Semangat yang dimiliki para Klien Pemasyarakatan pada kegiatan Pasca Rehabilitasi tersebut merupakan hal yang harus diapresiasi. Hal itu sebagai langkah awal yang ditunjukkan Klien Pemasyarakatan demi hal baik di masa depan mereka. Partisipasi aktif dari seluruh pihak terkaitpun merupakan kontribusi positif yang sangat dibutuhkan.

KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
KaBapas Muratara, Sudarmanto, pada Kegiatan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, Sudarmanto, berharap besar kegiatan tersebut akan menjadi suatu kebermanfaatan bagi banyak pihak, khususnya bagi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel. Sudarmanto berharap setiap klien menyadari kesalahan mereka dan bertekad tidak akan mengulangi kesalahn itu kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun