Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen penuh dalam memberikan kinerja terbaik dan pelayanan yang prima bagi masyarakat.Â
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan komitmen seluruh jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dilakukan penguatan pengawasan untuk meminimalisir kemungkinan praktik atau kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam pemberian pelayanan harus terbebas dari Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) dan bertumpu pada sifat pelayanan yang cepat serta mudah diakses oleh siapapun.Â
Maka dari itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengoptimalkan pengawasan di lingkup Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan.
1. Pengendalian Gratifikasi
Upaya mencegah korupsi dapat dimulai dengan mengendalikan gratifikasi. Kegiatan ini dapat membentuk lingkungan pengendalian di instansi, laporan gratifikasi yang disampaikan dapat dijadikan alat untuk mendeteksi kerawanan korupsi dan potensi konflik kepentingan sehingga dapat membuat kebijakan untuk mengatasi kerawanan korupsi tersebut.
Sosialisasi tentang UPG dan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Tim UPG Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Bentuk sosialisasi gratifikasi yang diberikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan pada saat kegiatan apel rutin yang digunakan sebagai pengingat kepada pegawai Bapas terkait pencegahan kegiatan gratifikasi, efek negatif serta hukuman yang diakibatkan dari kegiatan gratifikasi itu sendiri. Â
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Tim UPG juga menyebarluaskan sarana penyampaian laporan pengaduan untuk pengendalian gratifikasi melalui media teknologi informasi (media sosial Bapas Muratara Kemenkumham Sumatera Selatan). Hasil yang dicapai dari upaya pencegahan KKN tersebut yaitu tidak ada indikasi kegiatan gratifikasi yang terjadi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai periode pertengahan 2022.
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Sosialisasi serta Edukasi Pelaksanaan SPIP Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan bertujuan untuk peningkatan kinerja ,transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Organisasi. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem Pengawasan dan Monitoring pelaksanaan Penyelenggaraan negara.Â
Agar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Hasil yang ingin dicapai dengan adanya Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),diharapkan dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel.
3. Pengaduan Masyarakat
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Tentang Pembentukan Tim Unit Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Bapas membentuktim yang bertanggungjawab untuk menangani dan merespon segala aduan yang berasal dari klien pemasyarakatan khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
4. Whistle Blowing System
Dalam rangka memperkuat penerapan good governance, telah dibangun sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System / WBS) di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Penyelenggaraan WBS adalah bagian dari Sistem Pengendalian Internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.Â
5. Penanganan Benturan Kepentingan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN serta untuk menghindari konflik benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka perlu adanya Penanganan Benturan Kepentingan sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Guna menjaga nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) perlu dibentuk aturan baku yang mengatur secara khusus tentang penanganan benturan kepentingan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan kegiatan internalisasi/sosialisasi penanganan benturan kepentingan yang memuat kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan kegiatan anti korupsi, maka Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan indikator benturan kepentingan.Â
Kegiatan Internalisasi/Sosialisasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara telah terlaksana dengan baik dan lancar dimana seluruh peserta ikut aktif dalam kegiatan. Kedepannya diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari bentuk konflik benturan kepentingan.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan juga membuat Laporan Pengendalian Gratifikasi yang bertujuan: (1) Membangun pengendalian gratifikasi, yang ditandai dengan kesadaran setiap pegawai di Lingkungan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, (2) Membangun komitmen dan integritas pada setiap pegawai yang pada akhirnya membangun integritas pegawai dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan anti korupsi, (3) Mewujudkan kinerja Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani baik secara individu maupun organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H