Mohon tunggu...
Humas Bapas Musi Rawas Utara
Humas Bapas Musi Rawas Utara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Update Info Seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara - Tim Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anti Pungli dan Korupsi, Bapas Muratara Lakukan Penguatan Pengawasan

22 Juni 2022   10:34 Diperbarui: 22 Juni 2022   11:02 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi Sarana dan Mekanisme Pengaduan Masyarakat (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Musi Rawas Utara - Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan selalu berkomitmen penuh dalam memberikan kinerja terbaik dan pelayanan yang prima bagi masyarakat. 

Dalam rangka meningkatkan kinerja dan komitmen seluruh jajaran pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, dilakukan penguatan pengawasan untuk meminimalisir kemungkinan praktik atau kegiatan yang dapat merugikan masyarakat.

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam pemberian pelayanan harus terbebas dari Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) dan bertumpu pada sifat pelayanan yang cepat serta mudah diakses oleh siapapun. 

Maka dari itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengoptimalkan pengawasan di lingkup Pengendalian Gratifikasi, Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengaduan Masyarakat, Whistle Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan.

1. Pengendalian Gratifikasi

Upaya mencegah korupsi dapat dimulai dengan mengendalikan gratifikasi. Kegiatan ini dapat membentuk lingkungan pengendalian di instansi, laporan gratifikasi yang disampaikan dapat dijadikan alat untuk mendeteksi kerawanan korupsi dan potensi konflik kepentingan sehingga dapat membuat kebijakan untuk mengatasi kerawanan korupsi tersebut.

Sosialisasi tentang UPG dan Pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh Tim UPG Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan. Bentuk sosialisasi gratifikasi yang diberikan oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan pada saat kegiatan apel rutin yang digunakan sebagai pengingat kepada pegawai Bapas terkait pencegahan kegiatan gratifikasi, efek negatif serta hukuman yang diakibatkan dari kegiatan gratifikasi itu sendiri.  

Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Tim UPG juga menyebarluaskan sarana penyampaian laporan pengaduan untuk pengendalian gratifikasi melalui media teknologi informasi (media sosial Bapas Muratara Kemenkumham Sumatera Selatan). Hasil yang dicapai dari upaya pencegahan KKN tersebut yaitu tidak ada indikasi kegiatan gratifikasi yang terjadi pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan sampai periode pertengahan 2022.

Pemasangan Banner/spanduk anti gratifikasi dan pungli di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Pemasangan Banner/spanduk anti gratifikasi dan pungli di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Sosialisasi serta Edukasi Pelaksanaan SPIP Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan bertujuan untuk peningkatan kinerja ,transparasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Organisasi. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem Pengawasan dan Monitoring pelaksanaan Penyelenggaraan negara. 

Agar pelayanan publik yang sudah dilaksanakan dapat terus ditingkatkan menjadi lebih baik lagi. Hasil yang ingin dicapai dengan adanya Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),diharapkan dapat mencegah dan mengurangi tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel.

Sosialisasi serta Edukasi Pelaksanaan SPIP di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Sosialisasi serta Edukasi Pelaksanaan SPIP di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

3. Pengaduan Masyarakat

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumatera Selatan melalui Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Tentang Pembentukan Tim Unit Layanan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Bapas membentuktim yang bertanggungjawab untuk menangani dan merespon segala aduan yang berasal dari klien pemasyarakatan khususnya, dan masyarakat pada umumnya.

Petugas Ruang/Loket/Kotak Khusus Pengaduan (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Petugas Ruang/Loket/Kotak Khusus Pengaduan (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Inovasi Sarana dan Mekanisme Pengaduan Masyarakat (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Inovasi Sarana dan Mekanisme Pengaduan Masyarakat (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

Capture aplikasi LAPOR, facebook, twitter, instagram, WA, Line (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Capture aplikasi LAPOR, facebook, twitter, instagram, WA, Line (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

4. Whistle Blowing System

Dalam rangka memperkuat penerapan good governance, telah dibangun sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System / WBS) di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Penyelenggaraan WBS adalah bagian dari Sistem Pengendalian Internal dalam mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)
Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Integrasi dan Terpadu (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara)

5. Penanganan Benturan Kepentingan

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN serta untuk menghindari konflik benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka perlu adanya Penanganan Benturan Kepentingan sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Guna menjaga nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) perlu dibentuk aturan baku yang mengatur secara khusus tentang penanganan benturan kepentingan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan kegiatan internalisasi/sosialisasi penanganan benturan kepentingan yang memuat kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan kegiatan anti korupsi, maka Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan indikator benturan kepentingan. 

Kegiatan Internalisasi/Sosialisasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara telah terlaksana dengan baik dan lancar dimana seluruh peserta ikut aktif dalam kegiatan. Kedepannya diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari bentuk konflik benturan kepentingan.

Internasilasi/sosialisasi Benturan Kepentingan di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 
Internasilasi/sosialisasi Benturan Kepentingan di Bapas Muratara (Sumber: Tim Humas Bapas Muratara) 

Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan juga membuat Laporan Pengendalian Gratifikasi yang bertujuan: (1) Membangun pengendalian gratifikasi, yang ditandai dengan kesadaran setiap pegawai di Lingkungan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, (2) Membangun komitmen dan integritas pada setiap pegawai yang pada akhirnya membangun integritas pegawai dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan anti korupsi, (3) Mewujudkan kinerja Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani baik secara individu maupun organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun