5. Penanganan Benturan Kepentingan
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari KKN serta untuk menghindari konflik benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maka perlu adanya Penanganan Benturan Kepentingan sebagai perwujudan dari integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Guna menjaga nilai-nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan, dan Inovatif) perlu dibentuk aturan baku yang mengatur secara khusus tentang penanganan benturan kepentingan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Berdasarkan kegiatan internalisasi/sosialisasi penanganan benturan kepentingan yang memuat kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan publik dan kegiatan anti korupsi, maka Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan indikator benturan kepentingan.Â
Kegiatan Internalisasi/Sosialisasi benturan kepentingan kepada seluruh pegawai di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara telah terlaksana dengan baik dan lancar dimana seluruh peserta ikut aktif dalam kegiatan. Kedepannya diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari bentuk konflik benturan kepentingan.
Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan juga membuat Laporan Pengendalian Gratifikasi yang bertujuan: (1) Membangun pengendalian gratifikasi, yang ditandai dengan kesadaran setiap pegawai di Lingkungan Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel, (2) Membangun komitmen dan integritas pada setiap pegawai yang pada akhirnya membangun integritas pegawai dalam pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan anti korupsi, (3) Mewujudkan kinerja Bapas Kelas II Musi Rawas Utara Kemenkumham Sumsel sebagai Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani baik secara individu maupun organisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H