Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara telah membuat Penetapan Standar Pelayanan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara. Standar pelayanan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara Nomor: Â W6.PAS.PAS..- 059 .UM.01.01 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara.Â
Standar Pelayanan pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara meliputi: (1) Bimbingan Klien Dewasa; (2) Pemberian Izin ke Luar Kota; (3) Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan; (4) Izin ke Luar Negeri; (5) Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum; (6) Konseling Anak; (7) Bimbingan Klien Anak; (8) Penelitian Kemasyarakatan Anak; (9) Penelitian Kemasyarakatan Dewasa; (10) Pencabutan Pembebasan Bersyarat.