Karena media sosial adalah akun personal, isi dari media sosial tersebut adalah pilihan dari si pemilik. Entah ingin ditata dengan rapi dengan satu topik atau lebih, diisi secara random sesuai keinginan, tidak terdapat ketentuan resmi untuk mengunggah apapun.Â
Apalagi twitter, ketentuan yang ada hanya batas penulisan karakter per tweet saja. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan sistem yang ada di media massa, yang mana wartawan perlu meliput terlebih dahulu, kemudian akan disusun oleh redaksi, diberikan ke editor untuk dikoreksi dan seleksi, hingga proses pengunggahan berita atau informasi lainnya.Â
Sehingga dapat dipastikan bahwa isi dari media massa telah ditentukan dan dinilai bermanfaat atau penting untuk khalayak umum.
Hukum yang terkait dengan kedua media
Hukum yang terkait dengan twitter dan media sosial lain ialah UU ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan media massa berlandaskan pada Undang-undang Pers, yakni Undang-undang No.40 Tahun 1999.Â
Ditambah dengan adanya peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Â
Dari ulasan perbedaan dapat kita simpulkan bahwa sekalipun twitter menjadi media utama yang dibuka untuk melihat berita terbaru oleh netizen. Tetap saja dari segala aspek lain, tidak dapat menggantikan peran media massa sebagai penyedia berita atau informasi aktual secara penuh.Â
Hal ini bukan berarti bahwa media sosial tidak berhak menjadi wadah penyedia informasi. Namun, untuk menjadi penyedia pemberitaan resmi belum dikatakan pantas, karena tidak memiliki perusahaan pers dan badan organisasinya. Serta berita dan informasinya belum tentu telah disaring semaksimal mungkin untuk menjadi karya jurnalistik.Â
Namun, banyak media massa yang memanfaatkan twitter untuk membuat akun resmi agar penyebaran pemberitaan dan informasi semakin maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H