Malang, 20 Mei 2022 - Siapa yang tidak tahu media sosial dengan icon burung birunya? Jika ditilik secara general, twitter merupakan media sosial dengan penyebaran berita tercepat dibandingkan media yang lain. Bahkan lebih cepat dari pada media redaksi online ataupun media redaksi cetak.Â
Validasi hoax atau tidaknya berita di twitter juga tergolong jelas, begitu pula dengan detail pemberitaan dari beberapa komen yang ditambahkan pengguna lain. Lalu, akankan twitter lebih efektif untuk menggantikan fungsi media massa?
Sebelumnya, kita perlu mengetahui apa perbedaan utama dari media massa dan twitter sebagai media sosial. Simak beberapa perbedaan berikut
Fungsi kedua media
Baik media massa maupun media sosial sama-sama memiliki fungsi sebagai wadah penyebaran informasi secara daring. Namun, media sosial memiliki fungsi tambahan secara personal.Â
Dimana semua pengguna bebas menunjukkan kehidupan pribadinya dan berhak mengelolah akunnya sendiri. Berbeda dengan media massa yang memiliki badan organisasi dan beberapa syarat untuk dapat mengunggah sebuah pemberitaan atau informasi penting dan bermanfaat bagi publik
Penanggung jawab kedua media
Media sosial bersifat personal, dimana pemilik akun 100% bertanggung jawab dengan apa yang ia unggah. Jika sewaktu-waktu terdapat tindakan yang merugikan orang lain, maka segala konsekuensinya akan ditanggung oleh pemilik akun tersebut. Lain halnya dengan media massa yang terbentuk secara resmi dan memiliki struktur organisasi yang jelas.Â
Maka, hal-hal yang tidak penting dan dapat merugikan orang lain dapat diminimalisasikan. Sekalipun ada, alur prosesnya juga akan lebih tertata dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Isi dari kedua media
Karena media sosial adalah akun personal, isi dari media sosial tersebut adalah pilihan dari si pemilik. Entah ingin ditata dengan rapi dengan satu topik atau lebih, diisi secara random sesuai keinginan, tidak terdapat ketentuan resmi untuk mengunggah apapun.Â
Apalagi twitter, ketentuan yang ada hanya batas penulisan karakter per tweet saja. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan sistem yang ada di media massa, yang mana wartawan perlu meliput terlebih dahulu, kemudian akan disusun oleh redaksi, diberikan ke editor untuk dikoreksi dan seleksi, hingga proses pengunggahan berita atau informasi lainnya.Â
Sehingga dapat dipastikan bahwa isi dari media massa telah ditentukan dan dinilai bermanfaat atau penting untuk khalayak umum.
Hukum yang terkait dengan kedua media
Hukum yang terkait dengan twitter dan media sosial lain ialah UU ITE, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan media massa berlandaskan pada Undang-undang Pers, yakni Undang-undang No.40 Tahun 1999.Â
Ditambah dengan adanya peraturan Dewan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Â
Dari ulasan perbedaan dapat kita simpulkan bahwa sekalipun twitter menjadi media utama yang dibuka untuk melihat berita terbaru oleh netizen. Tetap saja dari segala aspek lain, tidak dapat menggantikan peran media massa sebagai penyedia berita atau informasi aktual secara penuh.Â
Hal ini bukan berarti bahwa media sosial tidak berhak menjadi wadah penyedia informasi. Namun, untuk menjadi penyedia pemberitaan resmi belum dikatakan pantas, karena tidak memiliki perusahaan pers dan badan organisasinya. Serta berita dan informasinya belum tentu telah disaring semaksimal mungkin untuk menjadi karya jurnalistik.Â
Namun, banyak media massa yang memanfaatkan twitter untuk membuat akun resmi agar penyebaran pemberitaan dan informasi semakin maksimal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI