Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum"

30 September 2024   12:38 Diperbarui: 30 September 2024   12:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Identitas Buku

Judul buku: Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum

Penulis: Prof. Dr. I Made Pasek Diantha, S.H., M.S.

ISBN: 978-602-0895-72-7

Jumlah halaman: 205 halaman

Tahun terbit: 2017

Penerbit: Prenada Media Group

Bab Satu: Pendahuluan 

Bab 1 buku ini membahas tentang pengertian penelitian hukum merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yaitu penelitian dan hukum. Penelitian berarti suatu pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati dan cermat, sedangkan hukum diartikan sebagai norma yang dibentuk, ditegakkan, dan diakui oleh otoritas kekuasaan untuk mengatur negara dan masyarakat serta sanksi yang melekat padanya. Penelitian hukum diartikan sebagai penemuan kembali bahan hukum atau data hukum secara teliti dan cermat untuk memecahkan permasalahan hukum.

Karakteristik ilmu hukum secara umum dibagi menjadi tiga kelompok yaitu ilmu formal, ilmu empiris, dan ilmu praktis. Ilmu hukum digolongkan sebagai ilmu praktis normologis yang berusaha menemukan hubungan berdasarkan asas imputasi. Karakteristik ilmu hukum antara lain berupa objek penelitiannya yaitu norma hukum, jenis kebenarannya yaitu konsensus, serta penggunaan logika berpikirnya.

Lapisan ilmu hukum terdiri dari tiga lapisan, yaitu dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Lapisan-lapisan tersebut berhubungan secara fungsional dengan teori hukum berperan sebagai metateori dari dogmatika hukum, dan filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum.

Hubungan teori hukum dan metode penelitian hukum bidang kajian teori hukum meliputi ajaran hukum, hubungan hukum dan logika, serta metodologi. Metodologi terkait dengan ajaran keilmuan dan kebutuhan praktik hukum. Hal ini berhubungan erat dengan metode penelitian hukum bagi akademisi dan pemberian keterampilan hukum bagi praktisi.

Jenis-jenis Penelitian Hukum yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Kedua jenis penelitian hukum ini memiliki perspektif dan landasan teoretis yang berbeda dalam mengkaji ilmu hukum secara menyeluruh.

Bab Dua: Relevansi Pilihan Teori Hukum dalam Pemecahan Permasalahan Penelitian Hukum

Bab dua membahas ruang lingkup materi teori hukum, yang mencakup istilah-istilah penting seperti filsafat hukum, teori hukum, dan teori ilmu hukum. Penjelasan ini mempertegas perbedaan antara filsafat hukum yang bersifat spekulatif dan teori hukum yang lebih aplikatif dalam analisis ilmiah. Para pemikir seperti Hans Kelsen dan Leon Duguit menjadi tokoh penting dalam perkembangan teori hukum, dengan fokus pada analisis positif terhadap persoalan hukum. 

Dinamika teori hukum dijelaskan melalui pendekatan komprehensif dan integratif, menyoroti pentingnya interaksi antara berbagai aliran dalam filsafat hukum, termasuk positivisme, naturalisme, dan sosiologis. Bab ini menekankan bahwa teori hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan moral, serta bagaimana hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, bab ini memberikan gambaran yang jelas tentang relevansi teori hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum, serta pentingnya integrasi antara pendekatan normatif dan empiris untuk memahami dan mengembangkan ilmu hukum secara menyeluruh.

Bab Tiga: Justifikasi Teoretis atas Eksistensi Ragam Metode Penelitian Hukum

Bab tiga membahas upaya pengintegrasian teori hukum yang menekankan pentingnya kolaborasi antara aliran positivisme, naturalisme, dan sosiologis dalam pengembangan ilmu hukum. J. Hall mengusulkan "law as action" sebagai dasar integrasi, dengan elemen-elemen seperti konsep hukum, fakta, dan nilai yang saling terkait. Penekanan pada pengembangan teori hukum yang terintegrasi menunjukkan bahwa pemahaman yang holistik diperlukan dalam pembentukan norma hukum.

Selanjutnya, bab ini menguraikan karakteristik teori hukum normatif, yang berfungsi untuk mendeskripsikan dan mempreskripsikan norma hukum. Teori ini berfokus pada analisis norma hukum dari perspektif internal, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas praktik hukum. Penelitian hukum normatif harus mampu menjelaskan dan menilai norma, serta memberikan panduan dalam pembuatan undang-undang.

Dalam justifikasi teoretis metode penelitian hukum normatif, bab ini menegaskan bahwa norma dan fakta tidak dapat dipisahkan. Metode normatif diperlukan untuk memahami aspek internal norma, sementara metode empiris digunakan untuk mengeksplorasi perilaku masyarakat terhadap norma yang ada. Hal ini menciptakan sinergi antara kedua metode dalam mencapai tujuan hukum yang lebih baik.

Teori hukum empiris juga dibahas, dengan penekanan pada karakteristiknya yang berkaitan dengan penerapan norma dalam konteks sosial. Metode penelitian hukum empiris berfungsi untuk menggambarkan kondisi eksternal dari norma dan menjelaskan pengaruhnya terhadap perilaku individu. Justifikasi teoretis untuk metode ini menunjukkan pentingnya data empiris dalam memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menawarkan pandangan yang mendalam tentang integrasi teori hukum dan metodologi penelitian, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendekatan normatif dan empiris untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi hukum dalam konteks sosial.

Bab Empat: Pembuatan Proposal Penelitian Hukum Normatif

Bab empat membahas secara mendalam tentang pembuatan proposal penelitian hukum normatif dengan menekankan penentuan isu hukum yang relevan. Peneliti diharapkan memahami karakter masing-masing cabang hukum, seperti hukum internasional yang berfungsi sebagai hukum koordinator dan hukum pidana sebagai hukum prohibitor. Pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa isu hukum yang diangkat sesuai dengan konteks yang tepat.

Dalam perumusan judul penelitian hukum normatif, bab ini menekankan pentingnya judul yang singkat dan jelas, yang mencakup dua proposisi yang menggambarkan konsep hukum serta batasan ruang lingkup penelitian. Judul yang baik akan mencerminkan isu spesifik yang akan dibahas, sehingga memudahkan peneliti dalam fokus penelitian.

Pembuatan latar belakang permasalahan dijelaskan sebagai uraian sistematis yang menghubungkan fakta hukum dengan norma hukum. Latar belakang yang ideal harus mencakup penjelasan konsep yang digunakan, serta menganalisis peristiwa hukum yang relevan untuk menentukan isu hukum yang tepat.

Terakhir, landasan teoretis diuraikan dengan cakupan yang lebih luas, mencakup teori hukum, ajaran hukum, dan adagium hukum. Landasan teoretis berfungsi untuk mendukung argumentasi hukum, mempertinggi derajat konsensus, dan memberikan arahan dalam pengumpulan bahan hukum. Dengan demikian, bab ini memberikan panduan yang komprehensif bagi peneliti dalam menyusun proposal yang sistematis dan efektif.

BAB Lima: Kegiatan Penelitian Hukum Normatif

Bab lima membahas kegiatan penelitian hukum normatif dengan fokus pada pengumpulan bahan hukum, teknik analisis, dan jenis pendekatan. Pengumpulan bahan hukum dibagi menjadi dua tahapan: penelitian pendahuluan dan penelitian utama. Penelitian pendahuluan berfungsi untuk mengumpulkan bahan hukum primer yang diperlukan dalam menyusun proposal, sedangkan penelitian utama mengharuskan peneliti untuk mengumpulkan bahan hukum yang lebih luas untuk analisis mendalam. Dalam hal ini, peran pembimbing sangat penting untuk membantu peneliti menentukan jumlah dan jenis bahan hukum yang diperlukan.

Teknik analisis bahan hukum dijelaskan dengan empat metode: deskripsi, komparasi, evaluasi, dan argumentasi. Teknik deskriptif digunakan untuk memaparkan kondisi hukum secara objektif, sementara teknik komparatif membandingkan berbagai pandangan untuk memberikan kejelasan. Evaluasi dilakukan untuk menilai argumen yang ada, sedangkan teknik argumentatif berfungsi untuk membangun penalaran yang kuat terhadap permasalahan penelitian. 

Jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif terdiri dari pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, perbandingan, dan kasus. Setiap pendekatan memiliki fungsi spesifik dalam menyelesaikan permasalahan hukum, seperti mengatasi konflik norma atau mengisi kekosongan norma. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memilih cara yang paling sesuai dengan isu yang diangkat, sehingga dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif dan relevan. Secara keseluruhan, bab ini memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi peneliti dalam melaksanakan kegiatan penelitian hukum normatif.

Kelebihan buku ini adalah memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap tentang metode penelitian hukum normatif, sehingga sangat berguna bagi mahasiswa hukum dan peneliti. Materi yang disajikan terstruktur dengan baik, membuat pembaca lebih mudah mengikuti alur pikir penulis. Setiap bab dirancang agar pembaca bisa memahami isi buku secara bertahap. Penulis juga menyertakan contoh-contoh yang relevan, sehingga membantu pembaca melihat bagaimana teori bisa diterapkan dalam praktik.

Kekurangan buku ini adalah fokusnya yang lebih banyak pada metode normatif, sehingga kurang membahas metode penelitian hukum lainnya. Hal ini bisa membuat wawasan pembaca tentang penelitian hukum menjadi terbatas. Beberapa bagian dari buku ini mungkin terasa sulit dipahami oleh pembaca yang baru mengenal bidang hukum, karena bahasanya cukup rumit. Selain itu, karena buku ini diterbitkan pada 2017, ada kemungkinan teori atau praktik terbaru dalam penelitian hukum belum tercakup, sehingga isinya mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan terkini.

Identitas Perivew:

Nama: Wulan Lailatun Nisak

NIM: 222111021

Kelas: HES 5A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun