Mohon tunggu...
Wulan Lailatun Nisak
Wulan Lailatun Nisak Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Buku "Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum"

30 September 2024   12:38 Diperbarui: 30 September 2024   12:46 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bab empat membahas secara mendalam tentang pembuatan proposal penelitian hukum normatif dengan menekankan penentuan isu hukum yang relevan. Peneliti diharapkan memahami karakter masing-masing cabang hukum, seperti hukum internasional yang berfungsi sebagai hukum koordinator dan hukum pidana sebagai hukum prohibitor. Pemahaman ini penting untuk memastikan bahwa isu hukum yang diangkat sesuai dengan konteks yang tepat.

Dalam perumusan judul penelitian hukum normatif, bab ini menekankan pentingnya judul yang singkat dan jelas, yang mencakup dua proposisi yang menggambarkan konsep hukum serta batasan ruang lingkup penelitian. Judul yang baik akan mencerminkan isu spesifik yang akan dibahas, sehingga memudahkan peneliti dalam fokus penelitian.

Pembuatan latar belakang permasalahan dijelaskan sebagai uraian sistematis yang menghubungkan fakta hukum dengan norma hukum. Latar belakang yang ideal harus mencakup penjelasan konsep yang digunakan, serta menganalisis peristiwa hukum yang relevan untuk menentukan isu hukum yang tepat.

Terakhir, landasan teoretis diuraikan dengan cakupan yang lebih luas, mencakup teori hukum, ajaran hukum, dan adagium hukum. Landasan teoretis berfungsi untuk mendukung argumentasi hukum, mempertinggi derajat konsensus, dan memberikan arahan dalam pengumpulan bahan hukum. Dengan demikian, bab ini memberikan panduan yang komprehensif bagi peneliti dalam menyusun proposal yang sistematis dan efektif.

BAB Lima: Kegiatan Penelitian Hukum Normatif

Bab lima membahas kegiatan penelitian hukum normatif dengan fokus pada pengumpulan bahan hukum, teknik analisis, dan jenis pendekatan. Pengumpulan bahan hukum dibagi menjadi dua tahapan: penelitian pendahuluan dan penelitian utama. Penelitian pendahuluan berfungsi untuk mengumpulkan bahan hukum primer yang diperlukan dalam menyusun proposal, sedangkan penelitian utama mengharuskan peneliti untuk mengumpulkan bahan hukum yang lebih luas untuk analisis mendalam. Dalam hal ini, peran pembimbing sangat penting untuk membantu peneliti menentukan jumlah dan jenis bahan hukum yang diperlukan.

Teknik analisis bahan hukum dijelaskan dengan empat metode: deskripsi, komparasi, evaluasi, dan argumentasi. Teknik deskriptif digunakan untuk memaparkan kondisi hukum secara objektif, sementara teknik komparatif membandingkan berbagai pandangan untuk memberikan kejelasan. Evaluasi dilakukan untuk menilai argumen yang ada, sedangkan teknik argumentatif berfungsi untuk membangun penalaran yang kuat terhadap permasalahan penelitian. 

Jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif terdiri dari pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah, perbandingan, dan kasus. Setiap pendekatan memiliki fungsi spesifik dalam menyelesaikan permasalahan hukum, seperti mengatasi konflik norma atau mengisi kekosongan norma. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk memilih cara yang paling sesuai dengan isu yang diangkat, sehingga dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif dan relevan. Secara keseluruhan, bab ini memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi peneliti dalam melaksanakan kegiatan penelitian hukum normatif.

Kelebihan buku ini adalah memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap tentang metode penelitian hukum normatif, sehingga sangat berguna bagi mahasiswa hukum dan peneliti. Materi yang disajikan terstruktur dengan baik, membuat pembaca lebih mudah mengikuti alur pikir penulis. Setiap bab dirancang agar pembaca bisa memahami isi buku secara bertahap. Penulis juga menyertakan contoh-contoh yang relevan, sehingga membantu pembaca melihat bagaimana teori bisa diterapkan dalam praktik.

Kekurangan buku ini adalah fokusnya yang lebih banyak pada metode normatif, sehingga kurang membahas metode penelitian hukum lainnya. Hal ini bisa membuat wawasan pembaca tentang penelitian hukum menjadi terbatas. Beberapa bagian dari buku ini mungkin terasa sulit dipahami oleh pembaca yang baru mengenal bidang hukum, karena bahasanya cukup rumit. Selain itu, karena buku ini diterbitkan pada 2017, ada kemungkinan teori atau praktik terbaru dalam penelitian hukum belum tercakup, sehingga isinya mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan terkini.

Identitas Perivew:

Nama: Wulan Lailatun Nisak

NIM: 222111021

Kelas: HES 5A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun