Mohon tunggu...
wulan123
wulan123 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas Hukum

Mahasiswa Hukum angkatan 22

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Meneropong Kesenjangan Upah Antara Harapan , Tantangan dan Solusi

27 Desember 2024   16:25 Diperbarui: 27 Desember 2024   15:23 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah perlu mengembangkan sistem insentif yang mendorong perusahaan meningkatkan produktivitas pekerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan. Program peningkatan kompetensi ini dapat diintegrasikan dengan skema kenaikan upah berbasis kinerja. Hal ini akan menciptakan situasi win-win dimana pekerja mendapatkan peningkatan kesejahteraan, sementara perusahaan memperoleh tenaga kerja yang lebih berkualitas.

Selanjutnya , Kebijakan pengupahan perlu juga didukung dengan program-program komplementer seperti subsidi transportasi, bantuan perumahan, atau fasilitas kesehatan yang terjangkau. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang konsisten memberikan upah di atas standar minimum dan menyediakan paket kesejahteraan komprehensif bagi pekerjanya. Pengembangan program jaminan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan juga menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

Dua rekomendasi ini perlu diterapkan secara bertahap dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kemampuan masing-masing daerah. Evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan juga diperlukan untuk memastikan pencapaian tujuan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan sustainability dunia usaha. Aspek krusial lainnya adalah pengembangan sistem mediasi perselisihan industrial yang lebih efektif untuk menangani potensi konflik dalam implementasi kebijakan pengupahan. Sistem ini harus mampu memberikan solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak, sehingga meminimalkan potensi gangguan terhadap kegiatan ekonomi dan hubungan industrial.

Kebijakan kenaikan upah sebesar 6,5% mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan aspirasi kaum buruh dengan realitas ekonomi yang ada. Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, keputusan ini perlu dilihat sebagai langkah strategis untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara bertahap dan berkelanjutan.

Ke depannya ,implementasi kenaikan upah ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang positif membuka peluang untuk penyesuaian upah yang lebih baik di masa mendatang, tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha. Diperlukan program-program pendukung seperti peningkatan keterampilan pekerja, inovasi teknologi, dan efisiensi proses produksi untuk memastikan kenaikan upah sejalan dengan peningkatan produktivitas. 

Kunci keberhasilan implementasi kebijakan pengupahan terletak pada kolaborasi yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dialog sosial yang berkelanjutan menjadi instrumen penting dalam mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan semua pihak. Pemerintah perlu terus memperkuat perannya sebagai regulator dan fasilitator, pengusaha perlu berinovasi dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas, sementara serikat pekerja dapat berkontribusi melalui usulan-usulan yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang.

Pada akhirnya, kesejahteraan buruh dan keberlanjutan usaha bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam membangun perekonomian nasional yang lebih kuat dan berkeadilan. Dengan semangat gotong royong dan kolaborasi yang erat antar pemangku kepentingan, Indonesia dapat mencapai keseimbangan yang optimal antara perlindungan hak-hak pekerja dan penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun