Mohon tunggu...
Wahyu Ningtias Wulandari
Wahyu Ningtias Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis kisah, satu huruf setiap hari

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Asasi Manusia

15 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 15 Desember 2024   18:20 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

STUDY CASE: Pemenuhan Hak Santri Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh Oknum Pondok Pesantren

Pondok pesantren, sebagai Lembaga Pendidikan dengan menonjolkan keagamaan, memiliki peran strategis bagi generasi muda. Namun, pada study case kali ini menunjukkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum pondok pesantren. Pelanggaran HAM yang dilakukan berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, eksploitasi tenaga kerja, hingga penghilangan hak peserta didik. Kasus tersebut tentunya sangat merugikan para korban dan dapat mencoreng nama baik pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pembelajaran agama bagi para santri.

-Latar belakang pelanggaran yang terjadi di pesantren tersebut antara lain:

1.Kekerasan Fisik dan Mental

Contoh perbuatan para oknum yaitu menghukum dengan cara pemukulan, pengurungan, bahkan hingga perundungan. Hal ini seringkali dilakukan dengan alasan membentuk moral santri.

2.Eksploitasi Tenaga Kerja

Beberapa kali ditemukan memanfaatkan santri untuk mengajar tanpa adanya upah atau dengan kompensasi yang sangat minim.

3.Pelecehan Seksual

kasus pesantren seperti di Jawa Barat yang terungkap pengasuh pesantren yang melakukan pelecehan seksual kepada santriwati selama bertahun-tahun. Hal terungkap saat santriwati tersebut melaporkan kepada pihak berwajib.

-Aspek Hukum dan HAM

Kasus pelanggaran HAM tersebut melibatkan pelanggaran mendasar seperti: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun