Mohon tunggu...
D Wuala Tanggopu
D Wuala Tanggopu Mohon Tunggu... Administrasi - Murid

Murid kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kupang, Sebuah Perjalanan Sejauh Dua Setengah Tahun

14 Juni 2016   15:46 Diperbarui: 24 Juli 2016   20:22 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lalu apakah saya punya hak untuk berbicara tentang kota ini? Kant sendiri meyakini bahwa setiap orang hanya bisa mempunyai pengetahuan tentang sesuatu secara subyektif. Jadi satu-satunya pengetahuan yang sahih bagiku soal kota Kupang adalah seperti apa kota ini bagiku. Saya tidak akan pernah mendapatkan pengetahuan tentang kota Kupang ‘itu sendiri’ lepas dari kesan-kesan indraku. Karena itu persepsi ini hanya berlaku untuk diriku sendiri.

Satu pagi di Jalan Timor Raya (hdw)
Satu pagi di Jalan Timor Raya (hdw)
Lalu di mana Kant akan meletakkan soal benar-salah dan moral dalam memandang kota ini?

Sekitar sebulan setelah bermukim di Kupang, seorang kawan orang Sunda, jalan kaki dari tempat kami tinggal di sekitar taman nostalgia ke Ramayana. Niatnya memang untuk olahraga sekalian belanja. Lacurnya setengah perjalanan dia kehilangan orientasi arah. Bertanya arah pada seorang bapak, dia malah ditawari tumpangan dengan motor. Akhirnya jadilah dia naik motor sampai Ramayana. Kali lain ketika bertanya arah atau lokasi, orang-orang selalu berusaha membantu dengan sepenuh hati.

Setiap manusia memiliki hukum moral di dalam dirinya yang melekat dalam akal dan mendahului setiap pengalaman. Kant merumuskan hukum moral itu sebagai: “Bertindaklah dengan cara sedemikian rupa sehingga kamu selalu menghormati perikemanusiaan, entah kepada dirimu sendiri maupun kepada orang lain, bukan hanya sekali-sekali, melainkan selalu dan selamanya.”

Rumusan mudah namun sulit sekali dilakukan ini memaksa kita untuk mengalahkan diri sendiri karena bertindak moral secara benar berarti mengikuti hukum moral dalam diri dengan niat baik tanpa mempertimbangkan kepentingan diri sendiri.

Serupa dengan prinsip universal yang pernah diucapkan Yesus dan tercatat dalam Matius 7:12, “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh Hukum Taurat dan kitab para nabi.”

Kota lama (hdw)
Kota lama (hdw)
Lalu di mana kebebasan sebagai manusia jika ada hukum moral yang mengikat kita? Jika memilih untuk tidak berlaku kejam atau menyakiti orang lain bahkan jika itu bertentangan dengan kepentingan pribadi sendirilah maka sesungguhnya kita sudah bertindak bebas.

Kebebasan tidak didapatkan dengan melakukan apapun yang ingin kita lakukan, karena kadang dalam keinginan untuk melakukan apapun kita menjadi budak dari keegoisan kita sendiri, atau budak dari nafsu kita sendiri.

Jika kebebasan itu hanya mengikuti kesenangan dan kebutuhan sendiri, apa bedanya kita dengan binatang? Hanya jika kita mengikuti ‘akal praktis’ kitalah, yang memungkinkan kita untuk menentukan pilihan-pilihan moral, kita menjalankan kehendak bebas kita.

Pantai teddys (hdw)
Pantai teddys (hdw)

Salib tiga di pantai Ketapang Satu (hdw)
Salib tiga di pantai Ketapang Satu (hdw)
Setelah dua setengah tahun di Kupang, akhirnya saya harus juga sampai di ujung perjalanan ini. Apakah Kupang adalah batu-batu karang yang terbentang di bawah kotanya, menyediakan pondasi yang kokoh untuk semua aktivitas manusia di atasnya? Apakah Kupang adalah rumput-rumput keringnya yang menghiasi seluruh pemandangan gersang yang tidak tertanam pondasi bangunan? Apakah Kupang adalah suhu udaranya yang panas? Apakah Kupang adalah manusia-manusia baik hati dan ramah penduduknya? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun