Mohon tunggu...
Wahyu Satriyo Wicaksono
Wahyu Satriyo Wicaksono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Komentator pun harus punya data, karena kasihan yang dikomentarin. twitter @wsatriyow website : bataminenglish.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sengkarut Masalah Tanah di Batam

16 Maret 2016   12:03 Diperbarui: 16 Maret 2016   14:19 3111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk itulah diberikan HGB, karena jika suatu saat kebutuhan akan industri, fasilitas publik, atau berubahnya rencana pola ruang dianggap mendesak. Maka pemerintah bisa dengan mudah memindahkan warga. Salah satunya dengan cara tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGB. Atau memberikan ganti berupa lahan di wilayah lain.

Pemberian SHM bukan tidak pernah, namun karena menimbang hal ini, maka pemberian SHM tidak dilakukan lagi.

Penghapusan UWTO dan KEK di Batam Nanti

Harga tanah tidak akan turun, walaupun UWTO dihapuskan untuk permukiman. Sama halnya dengan turunnya harga BBM, tidak ada pengusaha selain pengusaha SPBU yang menurunkan harga dagangannya.

Memberikan SHM adalah untuk kepentingan jangka pendek saja, karena tahun 2017-2018 adalah masa berakhirnya pemberian HGB gelombang pertama. Kalau penulis tidak salah, gelombang pertama ini diberikan haknya pada tahun 1987. Atau tiga puluh tahun yang lalu. Jika saja warga menabung setiap bulannya Rp 50.000 tentu UWTO sudah lama lunas. Toh hasilnya kan untuk warga sendiri.

Batam dijadikan KEK tentu harga rumah bukan semakin murah. Apalagi jika WNA yang hanya datang diakhir pekan bisa juga memiliki rumah di Batam. Penduduk yang bekerja di Batam tentu akan kalah bersaing dengan mereka yang bekerja di Singapura. Selain itu harga bahan bangunan juga akan melonjak tajam. Karena Batam tidak memiliki banyak industri bahan bangunan. Sementara kemudahan pajak hanya ada  di kawasan KEK.

Semoga pemerintah bijak dalam memberikan solusi bagi warga Batam. Jangan sakit demam diberikan obat demam saja. Diberikan juga tambahan suplemen bagi penderitanya. Mencabut izin alokasi lahan yang mangkrak patut diacungi jempol, karena rencana ini dari dulu sudah ada namun pelaksanaannya yang kurang baik. Kenapa tidak diberikan saja fasilitas FTZ plus KEK di Batam? Sehingga seluruh penduduk Batam merasakan manfaatnya. Mungkin bisa disusun ulang tarif UWTO untuk permukiman dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus pelayanannya dibuat online. Toh sekali lagi, warga Batam telah merasakan manfaat dari hasil UWTO tersebut.

Ini hanya pendapat penulis saja sebagai warga Batam.

Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun