Untuk itulah diberikan HGB, karena jika suatu saat kebutuhan akan industri, fasilitas publik, atau berubahnya rencana pola ruang dianggap mendesak. Maka pemerintah bisa dengan mudah memindahkan warga. Salah satunya dengan cara tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGB. Atau memberikan ganti berupa lahan di wilayah lain.
Pemberian SHM bukan tidak pernah, namun karena menimbang hal ini, maka pemberian SHM tidak dilakukan lagi.
Penghapusan UWTO dan KEK di Batam Nanti
Harga tanah tidak akan turun, walaupun UWTO dihapuskan untuk permukiman. Sama halnya dengan turunnya harga BBM, tidak ada pengusaha selain pengusaha SPBU yang menurunkan harga dagangannya.
Memberikan SHM adalah untuk kepentingan jangka pendek saja, karena tahun 2017-2018 adalah masa berakhirnya pemberian HGB gelombang pertama. Kalau penulis tidak salah, gelombang pertama ini diberikan haknya pada tahun 1987. Atau tiga puluh tahun yang lalu. Jika saja warga menabung setiap bulannya Rp 50.000 tentu UWTO sudah lama lunas. Toh hasilnya kan untuk warga sendiri.
Batam dijadikan KEK tentu harga rumah bukan semakin murah. Apalagi jika WNA yang hanya datang diakhir pekan bisa juga memiliki rumah di Batam. Penduduk yang bekerja di Batam tentu akan kalah bersaing dengan mereka yang bekerja di Singapura. Selain itu harga bahan bangunan juga akan melonjak tajam. Karena Batam tidak memiliki banyak industri bahan bangunan. Sementara kemudahan pajak hanya ada  di kawasan KEK.
Semoga pemerintah bijak dalam memberikan solusi bagi warga Batam. Jangan sakit demam diberikan obat demam saja. Diberikan juga tambahan suplemen bagi penderitanya. Mencabut izin alokasi lahan yang mangkrak patut diacungi jempol, karena rencana ini dari dulu sudah ada namun pelaksanaannya yang kurang baik. Kenapa tidak diberikan saja fasilitas FTZ plus KEK di Batam? Sehingga seluruh penduduk Batam merasakan manfaatnya. Mungkin bisa disusun ulang tarif UWTO untuk permukiman dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus pelayanannya dibuat online. Toh sekali lagi, warga Batam telah merasakan manfaat dari hasil UWTO tersebut.
Ini hanya pendapat penulis saja sebagai warga Batam.
Salam Kompasiana!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H