Mohon tunggu...
Wira. S. Lukman
Wira. S. Lukman Mohon Tunggu... Freelancer - Pencinta Indonesia

Manusia Indonesia Yang Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Akhir KPK 2 (Habis)

1 Maret 2015   20:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atau merubah namanya menjadi Komisi Penanganan Korupsi, atau bahkan kembali menyatu dengan kepolisian dengan membentuk densus anti korupsi

Perubahan cara kerja ataupun perubahan nama dari KPK adalah penting mengingat kita sebagai bangsa tentu tidak menginginkan banyak saudara-saudara sebangsa kita yang meringkuk di penjara karena kita lambat memberikan batasan-batasan sehingga mereka tergelincir oleh aturan dalam sistem yang buruk. Pastinya kita juga tidak ingin Kepolisian Republik Indonesia juga terlalu lama terkukung dalam “tuduhan” sebagai lembaga yang tidak efektif dan bersih dalam menjalankan perannya.

Jika memang pada akhirnya penanganan masalah kejahatan keuangan tidak ingin tangani oleh Kepolisian Republik Indonesia karena potensi konflik kepentingan, baiknya DPR dan pihak-pihak terkait segera merumuskan hal tersebut. Karena saya yakin bahwa seluruh komponen di Kepolisian Republik Indonesia mengingkinkan lembaganya kembali ke fitranya yaitu sebagai lembaga yang di percaya masyarakat. Begitu juga seluruh masyarakat Indonesia pastinya menginginkan para anggota POLISI kita sekarang adalah anggota POLISI yang tidak tersandera “tuduhan masa lalu” lembaga kepolisian yang korup.

catatan

korupsi yang berasal dari kata korup atau corrupt dalam bahasa inggris, memiliki arti jahat, buruk, atau merusak . tujuan dari Pemberantasan adalah menghindari serta meniadakan potensi dari hal-hal (sistem) yang buruk ataupun orang (koruptor) yang tertangkap. Inilah sesungguhnya makna dan tujuan dari pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun