Mohon tunggu...
Wira. S. Lukman
Wira. S. Lukman Mohon Tunggu... Freelancer - Pencinta Indonesia

Manusia Indonesia Yang Merdeka

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Akhir KPK 2 (Habis)

1 Maret 2015   20:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK  dibentuk sejak tahun 2002 pada saat pemerintahan Megawati. Berarti sudah berjalan 13 tahun. Tetapi faktanya, korupsi yang terjadi di negeri ini tidak juga menunjukan perbaikan yang signifikan. Bukan hanya dari nilai jumlah dana yang dikorupsi tetapi pelaku tindak korupsi sendiri bahkan cenderung “naik tingkat”.

Secara khusus saya pernah mewacanakan bagaimana sebaiknya penerapan arti “pemberantasan”  pada KPK di tulisan saya yang dimuat di kompasiana dengan judul “Tugas Akhir KPK” dengan link ini Point - point utama yang saya cantumkan pada saat itu adalah, KPK menginventarisir perkara-perkara yang telah, sedang di tangani di pengadilan ataupun yang masih dalam tahap penyidikan untuk di rangkum dengan hasil akhir adalah masukan-masukan secara analis maupun teknis kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki celah-celah pada sistem kenegaraan kita baik yang berada dalam undang-undang maupun perpu dan perda yang telah ataupun masih memungkinkan terjadinya korupsi oleh oknum-oknum akibat adanya peluang. Selanjutnya KPK dan komponen didalamnya masuk “lagi” kedalam institusi kepolisian dan diubah menjadi Densus Anti Korupsi. (90% lebih komponen tenaga kerja ahli di KPK berasal dari kepolisian).

Beberapa fakta yang terjadi selama ini, yaitu pasca kepemimpinan Bapak Presiden Jokowi, ternyata sungguh menyenangkan saya dan pastinya seluruh komponen masyarakat Indonesia jika mau jeli dan jujur mengakuinya.

Satu contoh nyata yang jelas merupakan realisasi efektif serta terapan dari arti pemberantasan korupsi yang sekarang sedang berjalan yaitu peniadaan rapat PNS di hotel. Analisa dari prilaku selama proses masa lalu saat PNS melakukan rapat di hotel-hotel itu yang di proses oleh Pak Jokowi “petugas partai PDI-P” yang kemudian disikapinya dengan menerbitkan keputusan pelarangan rapat PNS di hotel.

3 hal yang terjadi sejalan dengan kebijakan tersebut adalah :

1. menutup peluang oknum melakukan tindakan korupsi (mark up peserta maupun nominal biaya)

2. karena tidak ada peluang korupsi maka tidak ada oknum yang korupsi, akhirnya tidak ada orang yang di tangkap karena korupsi.

3. Selama 3 bulan berjalan sejak keputusan itu diberlakukan, negara sudah berhasil menghemat lebih dari 5 trilyun serta terbebas dari sistem yang buruk dan mencegah lahirnya para koruptor.

inilah hasil sesungguhnya yang dimaksud atau pun ingin di capai dengan pembentukan KPK dengan kata tengah “Pemberantasan”. Bukan hanya sekedar menangkapi saudara-saudara kita yang “terpeleset” karena adanya peluang.

Kembali kepada judul di atas yaitu “KPK, perubahan cara kerja atau ganti nama”, maka dengan tulisan ini saya ingin mengusik para pihak terkait, yaitu PDI-P sebagai pengagas ide dari pembentukan KPK dan DPR sebgai legistlator untuk segera mengingatkan kembali para komisioner KPK ataupun merumuskan kebijakan baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi. Apakah KPK akan fokus untuk melaksanakan kerjanya dalam konteks “pemberantasan” dengan cara kerja yang baru yaitu bersinergi dengan DPR, BPK dan Pemerintah dengan target baru yaitu pembahasan  dengan intensitas tinggi berdasarkan analisa-analisa dari fakta lapangan yang dapat dengan cepat melahirkan keputusan-keputusan ataupun undang-undang yang dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan negara serta meniadakan dan menghalangi potensi perbuatan korupsi dari para pejabat penyelenggara negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun