Mohon tunggu...
Writerpreneur Indonesia
Writerpreneur Indonesia Mohon Tunggu... -

Akun 'kloningan' ini dibuat sehubungan dengan proyek pembuatan buku berjudul (sementara) "Writerpreneur, Membangun Bisnis Digital dari Menulis" yang bakal diterbitkan Elex Media Komputindo. Tulisan-tulisan senada bisa dilihat di facebook writerpreneurindonesia, blog Writerpreneur Indonesia dan twitter @writerpreneur_i

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

8 Hal tentang Hak Cipta Tulisan dan Buku yang Perlu Anda Ketahui

12 Juli 2016   09:13 Diperbarui: 12 Juli 2016   09:46 3066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi di internet juga tidak lepas dari masalah hak cipta. Tulisan di sebuah blog itu hak cipta seseorang. Begitu juga dengan foto atau video.

Jadi, jika kebetulan mengambil materi dari sebuah sumber, beri tautan ke sumber asli, atau tulis sumbernya di bagian akhir tulisan. Begitu juga dengan foto. Cantumkan sumber foto.

Untuk karya komersil, supaya aman semua foto sebaiknya diambil dari situs foto gratis yang tidak memiliki hak cipta. Yang paling aman tentu saja Anda menggunakan foto milik sendiri.

5) Bisa kedaluwarsa

Hak cipta muncul secara otomatis begitu diciptakan. Namun hak cipta ini bisa kedaluwarsa. Jika sudah kedaluwarsa, sebuah karya akan menjadi milik publik (publik domain) dan semua orang bebas menggunakannya, termasuk untuk hal komersil.

Berapa lama masa berlaku sebuah hak cipta di Indonesia? Lumayan lama. Yakni selama si pencipta hidup, ditambah 70 tahun setelah meninggal.

Jadi jika Anda menulis sebuah novel, Anda menjadi pemegang hak cipta selama hidup. Jika Anda dipanggil Sang Pencipta, ahli waris Anda menjadi pemegang hak cipta hingga 70 tahun sesudahnya.

Durasi hak cipta ini juga berlaku pada sejumlah karya seperti pamflet, pidato, ceramah dan khotbah, musik, lagu, drama, koreografi, lukisan, ukiran dan patung, karya arsitektur, peta dan batik.

6) Hak cipta pada penerbit jika...

Jika naskah Anda diterbitkan sebuah penerbit, Anda tetap menjadi pemilik hak cipta selama Anda tidak menjualnya ke penerbit. Jika buku berisi naskah Anda beredar, hak cipta naskah tetap menjadi milik Anda. Sementara penerbit memiliki hak cipta atas disain buku, sampul serta lay-out.

7) Hak cipta buku kompilasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun