Mohon tunggu...
Pak Cilik
Pak Cilik Mohon Tunggu... Pegiat Teknologi Informasi -

berpikir, berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mencari DNA Mario Teguh

11 September 2016   01:18 Diperbarui: 11 September 2016   05:54 1846
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Mario Teguh dan anaknya. Dari bintang.com

Seperti yang sudah kita saksikan, Mario Teguh, menantang test DNA terhadap putra laki-lakinya, Ario Kiswinar Teguh. Dimana Ario dan keluarga merespon sanggup asalkan test itu dijalankan dengan netral.

Adalah paranormal Mbah Mijan yang menerawangi bahwa kedua orang itu memang sedarah dan sebaiknya tidak test DNA karena bisa "fatal".

Boleh percaya boleh tidak sama Mbah Mijan, saya sih memilih antara percaya dan tidak percaya, he he.

Agaknya Bapak Mario ingin membawa konflik ini ke lahan yang setidak-tidaknya ia punya peluang untuk "memenangi". Entah karena keyakinannya itu dikuatkan oleh fakta, atau karena posisinya yang lebih "kuat" secara finansial dan lain-lain yang memungkinkannya memenangi lahan test DNA ini.

Akan tetapi bagi orang yang cukup kritis (akhir-akhir ini orang yang kritis sudah semakin sedikit, yang taklid buta makin bejibun) sebenarnya DNA bukanlah masalah utama dari perhubungan Bapak Mario dengan anaknya.

Bahwasannya Mas Ario, yang pada saat ditinggalkan daripada Bapaknya itu ialah pada usia 7 tahun, sudah semestinya tidak perlu dibebani dengan KONFLIK ANTARA AYAH DAN IBU.

Seharusnya Bapak Mario sadar bahwa negara ini tidak dinaungi dengan kata-kata mutiara namun dengan HUKUM. Yakni seorang anak walaupun ayah ibunya bercerai sekalipun, tetaplah berhak mendapat pemeliharaan daripada kedua orang tuanya.

Berikut UU no 1 tahun 1974

Pasal 41

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;

c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.

Oleh karena itu sebaiknya Bapak Mario untuk sementara meletakkan dulu berbagai kaidah kata-kata mutiara dan syarat dan ketentuan yang menyertainya, dan membaca-baca sedikit mengenai UU Perkawinan. Dan mentaatinya tanpa banyak menafsirkan atau menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Bukankah Mas Kiswinar telah memiliki segala dokumen legal untuk berposisi sebagai anak dari Pak Mario. Akta, Surat Nikah kedua orang tuanya, Surat Kelahiran, KK dst ..

Bukankah Bapak Mario telah berkokok di atas genting sebagai tanda syukur atas kelahiran jabang bayi itu ? (Silahkan google "Mario Teguh Berkokok").

Takutnya semakin tersesat dan kebablasan, terjerat tindak pidana penelantaran anak atau KDRT, lalu dipenjara. Kan kasihan semua-muanya. 

Terimakasih. Salam suer.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun