b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Oleh karena itu sebaiknya Bapak Mario untuk sementara meletakkan dulu berbagai kaidah kata-kata mutiara dan syarat dan ketentuan yang menyertainya, dan membaca-baca sedikit mengenai UU Perkawinan. Dan mentaatinya tanpa banyak menafsirkan atau menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Bukankah Mas Kiswinar telah memiliki segala dokumen legal untuk berposisi sebagai anak dari Pak Mario. Akta, Surat Nikah kedua orang tuanya, Surat Kelahiran, KK dst ..
Bukankah Bapak Mario telah berkokok di atas genting sebagai tanda syukur atas kelahiran jabang bayi itu ? (Silahkan google "Mario Teguh Berkokok").
Takutnya semakin tersesat dan kebablasan, terjerat tindak pidana penelantaran anak atau KDRT, lalu dipenjara. Kan kasihan semua-muanya.Â
Terimakasih. Salam suer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H