Mohon tunggu...
Azeem Amedi
Azeem Amedi Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Pribadi

Masih belajar, mohon dimaklumi. | S1 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran | F1 & Racing Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keanggotaan DPR, Meritokrasi, dan Hak Asasi

15 Oktober 2019   15:36 Diperbarui: 15 Oktober 2019   16:07 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa tidak menggunakan mekanisme Kehormatan Dewan? Itu mekanisme setelah keanggotaan tersebut sudah terpenuhi, sebagai langkah represif pasca menjadi anggota DPR.

Sebenarnya banyak cara pula untuk menerapkan meritokrasi dalam menyeleksi siapa yang akan menduduki jabatan yang vital di pemerintahan. Sejauh para legislator memiliki idealisme tinggi untuk dapat menetapkan standar kepantasan bagi pejabat selanjutnya, meritokrasi dapat diimplementasikan secara maksimal. 

Tidak ada lagi bargaining atau adanya spoil system (patronage system) karena balas jasa membantu menaikan jumlah suara partai politik atau karena lobi-lobi politik. Semua benar-benar diseleksi dengan kelayakan.

Memang betul dalam mencalonkan diri untuk turut serta langsung dalam pemerintahan merupakan hak asasi, hanya saja perlu adanya pemilahan dan pemilihan untuk mampu menjawab pertanyaan: siapa yang pantas memangku jabatan tersebut? Bagaimana pengukuran kepantasan tersebut sehingga nanti akan berpengaruh kepada kualitas kinerja dan integritas masing-masing pejabat.

Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun