Mohon tunggu...
Arie
Arie Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Langkah-langkah Registrasi PDM Non ASN Kemenag 2024: Meningkatkan Kepatuhan Administrasi Pegawai

4 April 2024   12:51 Diperbarui: 4 April 2024   12:58 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan efisiensi administrasi dan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan data pegawai. Program PDM Non ASN (Pegawai dengan Perjanjian Kerja Non Aparatur Sipil Negara) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) hadir sebagai salah satu solusi untuk memperbarui data dan memastikan kepatuhan administratif para pegawai.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan registrasi dan pengelolaan data melalui PDM Non ASN Kemenag tahun 2024:

Persiapan Data
Memeriksa Data Awal: Pertama-tama, cek data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Registrasi Ulang: Jika data sudah terdaftar dalam aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang untuk melengkapi informasi yang diperlukan.

Ajukan Data: Setelah melengkapi data, pastikan untuk mengajukan data dengan menekan tombol "Submit".

Pengecekan Data
Masukkan Informasi: Masukkan NIK dan nomor KK pada halaman yang disediakan untuk melakukan pengecekan data.

Isi Captcha: Isi kode captcha yang muncul untuk memverifikasi bahwa Anda bukan robot.

Lakukan Pencarian: Setelah memasukkan data, lakukan pencarian untuk memeriksa ketersediaan data Anda dalam sistem.

Proses Registrasi: Jika data berhasil ditemukan, Anda dapat melanjutkan ke proses registrasi selanjutnya.

Registrasi
Isi Informasi: Isi data NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor WhatsApp Anda.

Pastikan Nomor WhatsApp Aktif: Pastikan nomor WhatsApp yang Anda masukkan aktif, karena password akan dikirim melalui pesan WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun