Mohon tunggu...
Pramudya Arie
Pramudya Arie Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indonesia

Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. (Pramoedya Ananta Toer)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Fitrah: Tata Cara dan Ukurannya

1 April 2024   15:22 Diperbarui: 1 April 2024   15:25 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo : Rumah Zakat

Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban keagamaan dalam Islam yang memiliki makna spiritual dan sosial yang dalam. Zakat fitrah adalah bentuk sumbangan wajib yang diberikan oleh umat Muslim pada akhir bulan Ramadan sebelum Idul Fitri. Zakat ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu membersihkan harta seorang Muslim dari sisa-sisa dosa dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak. Dalam artikel ini, kita akan menyelami tata cara zakat fitrah beserta ukurannya  yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.


Tata Cara Zakat Fitrah

Tata cara zakat fitrah merupakan serangkaian langkah yang harus diikuti oleh umat Muslim untuk menunaikan kewajiban zakat ini. Berikut adalah langkah-langkah tata cara zakat fitrah:

Menentukan Ukuran Zakat Fitrah: Langkah pertama adalah mengetahui ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan. Ukuran zakat fitrah ini telah ditetapkan oleh ulama-ulama Islam berdasarkan pada jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut.

Menyiapkan Makanan Pokok: Setelah mengetahui ukuran zakat fitrah, langkah selanjutnya adalah menyiapkan makanan pokok yang akan diberikan sebagai zakat. Biasanya, makanan pokok yang dipilih adalah beras, gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Menyalurkan Zakat Fitrah: Zakat fitrah dapat disalurkan melalui berbagai lembaga amil zakat resmi yang ada di wilayah tersebut atau langsung diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Menghitung Nilai Zakat Fitrah: Jika seseorang memilih untuk memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang, maka mereka perlu menghitung nilai zakat tersebut berdasarkan harga makanan pokok yang telah ditetapkan.

Memberikan Zakat Fitrah Sebelum Idul Fitri: Zakat fitrah harus diberikan sebelum waktu pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar orang yang menerima zakat memiliki waktu untuk memanfaatkannya sebelum hari raya tiba.

Ukuran Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah telah ditetapkan dalam hadis-hadis Rasulullah Muhammad SAW. Meskipun ukurannya dapat sedikit berbeda di berbagai daerah, prinsip dasarnya tetap sama. Di antara ukuran-ukuran zakat fitrah yang umum adalah:

Ukuran Beras: Salah satu ukuran zakat fitrah yang umum adalah setara dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg) dari jenis makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tersebut.

Ukuran Gandum: Di beberapa wilayah, zakat fitrah diukur dengan gandum, dengan ukuran yang juga setara dengan satu sha' atau sekitar 2,5 kg.

Ukuran Kurma: Ada juga yang mengukur zakat fitrah dengan kurma, dengan ukuran yang serupa dengan satu sha' atau sekitar 2,5 kg.

Ukuran Uang: Di beberapa tempat, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga satu sha' dari makanan pokok yang ditetapkan.

Ukuran zakat fitrah dapat berbeda-beda tergantung pada keadaan ekonomi setempat dan kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, sebaiknya umat Muslim berkonsultasi dengan ulama atau lembaga amil zakat setempat untuk mengetahui ukuran zakat fitrah yang tepat yang harus mereka berikan.

Zakat fitrah adalah salah satu bentuk ibadah yang penting dalam Islam yang memiliki dampak yang besar baik secara spiritual maupun sosial. Dengan mengikuti tata cara dan ukuran yang telah ditetapkan, umat Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan membantu mereka yang membutuhkan untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Semoga dengan memberikan zakat fitrah, umat Muslim dapat merasakan keberkahan dan kebahagiaan dalam menyambut hari raya yang suci tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun