Mohon tunggu...
WIWIT PUTRI WIGATI
WIWIT PUTRI WIGATI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama : WIWIT PUTRI WIGATI/NIM : 43222010029/Program Studi : AKUNTANSI S1/Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB/Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak/UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepemimpinan Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV Pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   17:25 Diperbarui: 11 November 2023   17:46 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arti etimologis tersebut mengungkapkan gambaran tentang adanya kondisi keutuhan, kebaikan, dan kebenaran nyata yang telah merosot, dan kemerosotan itu merupakan akibat perbuatan seperti menyuap, menipu, memalsukan, merusak bentuk, dan semacamnya. Pelakunya disebut corruptor.

Menurut Syed Hussein Alatas dalam bukunya "Corruption and the Disting of Asia" menyatakan "bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi". Menurut Hussein Alatas, wujud suatu perilaku korupsi dapat dikatakan jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang;

2. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan, kecuali ia telah begitu merajalela, dan begitu mendalam berurat berakar, sehingga individu-individu yang berkuasa, atau mereka yang berada dalam lingkungan tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatan mereka;

3. Korupsi melibatkan elemen kejiwaan dan keuntungan timbal balik;

4. Mereka yang mempraktikan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum;

5. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas, dan mereka yang mampu untuk memengaruhi keputusan-keputusan itu;

6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan;

7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan;

8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan tindakan itu;

9. Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat.


Secara umum, korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Korupsi dapat terjadi di berbagai tingkatan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta. Korupsi dapat mencakup berbagai bentuk, mulai dari suap, nepotisme, kolusi, hingga pencucian uang. Berikut adalah beberapa konsep dan pengertian terkait korupsi:

1. Penyalahgunaan Kekuasaan

Korupsi sering kali terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan atau tanggung jawab di dalam suatu organisasi atau institusi menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya, dan bukan untuk kepentingan umum.

2. Suap

Suap adalah bentuk korupsi di mana seseorang memberikan atau menerima hadiah atau imbalan dengan maksud untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang yang memiliki wewenang atau kekuasaan.

3. Nepotisme

Nepotisme terjadi ketika seseorang yang memiliki kekuasaan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota keluarganya atau orang-orang terdekatnya dalam hal pengangkatan atau pemberian posisi atau kontrak.

4. Kolusi

Kolusi terjadi ketika dua pihak atau lebih bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama, seringkali dengan mengorbankan pihak ketiga atau kepentingan publik.

5. Pencucian Uang

Pencucian uang melibatkan penggunaan dana yang diperoleh secara tidak sah, misalnya melalui korupsi, dan berupaya menyembunyikan asal usul dana tersebut secara tidak sah.

6. Kurangnya transparansi

Korupsi sering dikaitkan dengan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan publik.Ketidaktransparanan memudahkan terjadinya praktik-praktik korupsi karena tindakan tersebut dapat disembunyikan dari perhatian publik.

7. Kerugian bagi Pembangunan

Korupsi dapat memiliki dampak yang merugikan bagi pembangunan suatu negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya dapat disalahgunakan, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

8. Pelanggaran Etika dan Hukum

Korupsi adalah pelanggaran terhadap norma-norma etika dan seringkali juga merupakan pelanggaran hukum. Banyak negara memiliki undang-undang yang melarang dan menghukum tindakan korupsi.

Pemberantasan korupsi menjadi fokus utama banyak pemerintah dan organisasi internasional karena dampak negatifnya yang dapat merugikan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi melibatkan langkah-langkah transparansi, perbaikan sistem hukum, penguatan lembaga anti-korupsi, dan pembentukan kesadaran masyarakat.


Masalah Subjek Dalam Tindak Pidana Korupsi 

Masalah subjek dalam tindak pidana korupsi melibatkan pihak-pihak yang terlibat atau terlibat dalam pelaksanaan atau peran dalam tindakan korupsi. Subjek-subjek ini dapat mencakup individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan korupsi. Beberapa masalah subjek yang seringkali muncul dalam konteks tindak pidana korupsi melibatkan:

1. Pejabat Publik

Pejabat publik sering menjadi subjek utama dalam tindak pidana korupsi karena mereka memiliki kekuasaan atau kewenangan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya publik. Pejabat publik yang terlibat dalam penerimaan suap, nepotisme, atau kolusi dapat menjadi subjek pidana korupsi.

2. Swasta dan Bisnis

Pihak swasta atau perusahaan juga dapat menjadi subjek dalam tindak pidana korupsi, terutama ketika mereka terlibat dalam memberikan atau memberikan suap kepada pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak sah.

3. Perantara atau Perantara Bisnis

Agensi atau individu yang bertindak sebagai perantara atau perantara bisnis dalam proses transaksi atau kesepakatan bisnis juga dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Mereka mungkin membantu menyembunyikan transaksi suap atau memfasilitasi pertukaran ilegal yang merugikan kepentingan umum.

4. Masyarakat Sipil

Meskipun lebih jarang, ada kasus di mana anggota masyarakat sipil atau kelompok aktivis juga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Misalnya, mereka dapat menerima suap atau memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.

5. Media

Dalam beberapa kasus, media atau wartawan dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi, terutama ketika mereka menerima suap atau memberikan informasi palsu untuk keuntungan tertentu.

6. Pihak Ketiga atau Penghubung

Individu atau lembaga yang bertindak sebagai pihak ketiga atau penghubung dalam transaksi korupsi juga dapat menjadi subjek. Mereka dapat membantu memfasilitasi atau menyembunyikan tindakan korupsi.

7. Individu di Sektor Keuangan

Individu di sektor keuangan, seperti bankir atau akuntan, juga dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi ketika mereka membantu menyembunyikan atau memfasilitasi aliran dana ilegal yang terkait dengan tindakan korupsi.

Penting untuk diingat bahwa tindak pidana korupsi melibatkan hubungan yang kompleks antara berbagai pihak, dan seringkali penanganan kasus korupsi memerlukan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum, regulator, dan masyarakat sipil. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan untuk mencapai keadilan dalam menangani masalah subjek tindak pidana korupsi.

Korupsi dalam Perspektif Good Governance

Good governance atau tata kelola yang baik adalah konsep yang berkaitan erat dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang efektif, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Korupsi dalam perspektif good governance dianggap sebagai salah satu hambatan serius terhadap pencapaian good governance. Berikut adalah beberapa aspek korupsi dalam konteks good governance:

1. Transparansi

Good governance menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan pengambilan keputusan. Korupsi menghambat transparansi karena melibatkan tindakan-tindakan yang tidak terbuka dan dapat merugikan kepentingan umum.

2. Akuntabilitas

Salah satu prinsip good governance adalah akuntabilitas, yaitu kewajiban untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan. Korupsi merusak akuntabilitas karena seringkali pelaku korupsi tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dapat menghindari pertanggungjawaban.

3. Partisipasi Masyarakat

Good governance mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Korupsi dapat menghambat partisipasi ini dengan menciptakan lingkungan di mana kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat.

4. Ketertiban Hukum

Good governance memerlukan ketertiban hukum yang kuat untuk melindungi hak dan keadilan. Korupsi dapat merusak ketertiban hukum dengan mempengaruhi proses peradilan dan membuat hukum tidak adil.

5. Efisiensi dan Efektivitas

Good governance menuntut efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya. Korupsi dapat merugikan efisiensi dan efektivitas karena sumber daya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dapat dialihkan untuk kepentingan pribadi.

6. Pemberantasan Kemiskinan

Good governance bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan dan kemiskinan. Korupsi dapat menyebabkan pemanfaatan sumber daya yang tidak adil, merugikan lapisan masyarakat yang lebih miskin, dan menghambat upaya pemberantasan kemiskinan.

7. Kepemimpinan yang Bersih

Good governance menekankan pentingnya kepemimpinan yang bersih dan berintegritas. Korupsi merusak citra kepemimpinan dan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan umum.

Upaya pemberantasan korupsi menjadi bagian integral dari implementasi good governance. Langkah-langkah seperti pembentukan lembaga anti-korupsi, peningkatan transparansi, penegakan hukum yang adil, dan partisipasi aktif masyarakat merupakan strategi yang umumnya diadopsi untuk mencapai good governance dan mengurangi tingkat korupsi dalam suatu negara atau organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun