“Asuransi itu mudah masuknya, namun klaimnya susah”, “Sudah bayar premi lebih dua tahun, begitu klaim gak dibayar” , atau ” Wah, saya mo klaim, tapi dipersulit, dioper sana sini”. Mungkin itulah sebagian kecil yang ada dibenak Anda, sehingga Anda tidak mau mengambil sebuah Polis Asuransi.
Sebenarnya Klaim merupakan hak yang diterima oleh setiap nasabah Asuransi. Dan pastinya Perusahaan Asuransi akan membayarkan Klaim, ketika kewajiban dari nasabah terpenuhi. Mari, kita simak Mekanisme Pengajuan Klaim, agar Klaim Anda pasti dibayar. Dan tentunya Anda yang masih antipati / menolak Asuransi jadi terbuka pikirannya, sehingga segera memiliki polis Asuransi.
Tujuan dari klaim adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam Polis Anda. Agar klaim dapat diproses dan terbayar, perhatikan berbagai ketentuan penting mengenai pengajuan klaim.
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memiliki manfaat yang sesuai dengan yang tercatat di Polis Anda. Contoh : Anda hanya memiliki Asuransi Jiwa saja, maka secara otomatis kalau Anda mengajukan klaim rawat inap, pastinya perusahaan asuransi gak akan membayarkan klaimnya. Jadi teliti kembali manfaat asuransi yang sudah Anda ambil, Pastikan Anda memiliki manfaat asuransi yang akan Anda klaim.
Anda harus memastikan juga, bahwa Polis Anda masih berada dalam keadaan Inforce / berlaku / aktif. Jadi agar Polis Anda senantiasa dalam keadaan Inforce, pastikan Anda melakukan pembayaran / transaksi secara rutin (terutama di dua tahun pertama, jangan sampai ada yang bolong).
Pastikan juga, Polis Anda tidak dalam masa tunggu. Maksudnya masa tunggu adalah masa mulai berlakunya perlindungan asuransi Anda. Contoh : untuk perlindungan rawat inap yang disebabkan karena sakit, seperti : diare, demam berdarah, infeksi saluran kencing, typhus, dll. Masa tunggunya adalah 30 hari sejak diterima sebagai nasabah Asuransi. Ingat juga bahwa syarat untuk klaim biasanya harus menjalani rawat inap, bisa minimal 1 x 24 jam atau 2 x 24 jam.
Untuk Anda yang menggunakan kartu, segera Telpon ke Nomor yang tertera dalam kartu, agar Prosesnya lebih cepat, atau segera hubungi Agen Asuransi Anda. Pasti akan membantunya.
Jika Polis Anda sudah pernah lapse, pastikan pada saat mengajukan klaim, polis Anda tidak berada dalam masa tunggu maupun mengalami pengecualian-pengecualian tertentu.
Pastikan juga, klaim yang Anda ajukan bukan pengecualian yang tertera dalam Polis. Contoh : Anda sudah pernah menjalani operasi batu ginjal, nah ketika Anda mengajukan sebuah polis, Anda disuruh medical. Dan ternyata hasil medicalnya kurang bagus, sehingga untuk sakit karena batu ginjal tidak dicover. Jadi kalau Anda mengajukan klaim karena batu ginjal, otomatis perusahaan asuransi tidak akan membayarnya.
Nah, setelah ketentuan di atas terpenuhi, klaim yang Anda ajukan WAJIB DILENGKAPI dengan semua persyaratan dan dokumen pelengkap yang dibutuhkan.
Jadi sebelum klaim diajukan, periksalah kembali kriteria klaim yang akan diajukan atau hubungi Agen Anda untuk membantunya. Setelah memastikan hal diatas sesuai , maka segera mungkin untuk melakukan klaim (penyerahan klaim), karena akan mempercepat proses klaimnya.
Berikut Tahapan Umum Pemrosesan Klaim :
1) Formulir Klaim diisi oleh Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris (untuk klaim meninggal) , dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
2) Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris menyerahkan dokumen peninjung klaim kepada perusahaan asuransi, seperti : kuitansi, hasil rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan) , dan dokumen yang diperlukan lainnya.
3) Cantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Anda dengan Benar, dan Tandatangani Pengajuan Klaim sesuai tanda tangan yang ada didalam Polis, sertakan identitas diri juga (FC KTP / SIM / Paspor). Jadi Pastikan Anda telah mencantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Pemegang Polis yang jelas, lengkap dan benar.
4) Perusahaan Asuransi akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pemegang Polis / Tertanggung / Ahli Waris dan Dokter atau rumah sakit bila diperlukan.
5) Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim.
6) Manfaat asuransi akan dibayarkan / ditransfer kepada Pemegang Polis / Tertanggung / Peserta / Ahli Waris.
Dengan melihat ketentuan diatas , klaim bukan lagi masalah yang rumit, klaim adalah masalah mudah. Perusahaan Asuransi akan membayar Klaim Anda. So, pastikan Anda memiliki Polis Asuransi sebagai tanda dan cinta kepada keluarga, Istri , Suami, dan Buah hati Anda. Dan pastikan Anda memilih AGEN ASURANSI yang Tepat, disamping Perusahaan yang Tepat.
Insya Allah, penulis dan pemilik web ini adalah Orang yang tepat untuk dipilih sebagai service Agen Anda dan Keluarga.
Salam Cerdas
Wiwit Prayitno, S.Pt., N.Md
081 2277 1607
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H