Berikut Tahapan Umum Pemrosesan Klaim :
1) Formulir Klaim diisi oleh Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris (untuk klaim meninggal) , dengan menyertakan surat keterangan dari dokter.
2) Tertanggung / Peserta / Pemegang Polis / Ahli Waris menyerahkan dokumen peninjung klaim kepada perusahaan asuransi, seperti : kuitansi, hasil rekam medis, hasil laboratorium, laporan kepolisian (jika klaim atas kecelakaan) , dan dokumen yang diperlukan lainnya.
3) Cantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Anda dengan Benar, dan Tandatangani Pengajuan Klaim sesuai tanda tangan yang ada didalam Polis, sertakan identitas diri juga (FC KTP / SIM / Paspor). Jadi Pastikan Anda telah mencantumkan Nomor Polis dan Nomor Rekening Pemegang Polis yang jelas, lengkap dan benar.
4) Perusahaan Asuransi akan melakukan proses validasi terhadap dokumen pelengkap dan verifikasi kepada Pemegang Polis / Tertanggung / Ahli Waris dan Dokter atau rumah sakit bila diperlukan.
5) Apabila hasil validasi dan verifikasi oleh perusahaan asuransi sudah sesuai dengan ketentuan, maka pembayaran klaim akan diproses oleh bagian klaim.
6) Manfaat asuransi akan dibayarkan / ditransfer kepada Pemegang Polis /Â Tertanggung / Peserta / Ahli Waris.
Dengan melihat ketentuan diatas , klaim bukan lagi masalah yang rumit, klaim adalah masalah mudah. Perusahaan Asuransi akan membayar Klaim Anda. So, pastikan Anda memiliki Polis Asuransi sebagai tanda dan cinta kepada keluarga, Istri , Suami, dan Buah hati Anda. Dan pastikan Anda memilih AGEN ASURANSI yang Tepat, disamping Perusahaan yang Tepat.
Insya Allah, penulis dan pemilik web ini adalah Orang yang tepat untuk dipilih sebagai service Agen Anda dan Keluarga.
Salam Cerdas
Wiwit Prayitno, S.Pt., N.Md