PENDAHULUAN
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia. Dalam  hal ini membawa dampak konsekuensi tersendiri dalam menjalani aspek kehidupan di segala bidang warga negaranya,termasuk keinginan penduduk muslim untuk dapat menerapkan sistem ekonomi yang berbasis syariah sebagai sebuah sistem alternative dari sistem kapitalis barat yang selama ini menjadi kekuatan basis ekonomi dunia.
Akuntansi syariah memiliki peran penting dalam keberlangsungan ilmu akuntasi,standar akuntansi keuangan syariah sudah dirancang oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Â dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur pengoperasiannya.
Wacana disekitar akuntansi syariah ini muncul,kurang lebih sama dengan atau tidak lama  setelah kemunculan kembali bank islam itu sendiri.Sejak itu banyak tulisan atau publikasi tentang akuntansi syariah oleh para pakar seperti Abdel Magid (1981), Ba-Yunus (1988), Badawi (1988), Hayashi (1989), Adnan (1996), Triyuwono ( 1996), Harahap (1996), Muhammad (2005) untuk menyebut contoh diantaranya.Kendati ada kesan bahwa pada mulanya pakar berbeda pendapat dalam menilai urgensi perbedaan akuntansi syari'ah dengan akuntansi konvesional,atau cukup merubah sedikit saja apa yang sudah ada dalam akuntansi konvesional.
Namun dalam perkembangan berikutnya,gumpalan semangat untuk berbeda,ternyata lebih menguat,Ini memuncak setelah dilakukan berbagai studi yang kemudian dijadikan landasan untuk dibentuknya  The Financial Accounting Organization for Islamic Bank and Financial Institution (FAO-IBFI) pada tahun 1990.Dalam perkembangannya lembaga ini kemudian berganti nama menjadi The Accounting and Organization for Islamic Financial Institution (AAO-IFI).
IsI / PEMBAHASAN
Akuntansi Syariah dalam bahasa arabnya Al-Muhasabah berasal dari kata masdar hassaba-yuhasbu yang artinya menghitung atau mengukur.Secara istilah,al-Muhasabah memiliki berbagai asal kata yaitu ahsaba yang berarti " menjaga" atau "mencoba mendapatkan" juga berasal dari kata Ihtiasaba yang berarti "mengharapkan pahala di akhirat dengan diterimanya kitab seseorang dari Tuhan ",juga berarti "mejadikan perhatian" atau "mempertanggungjawabkan".
Jika kata muhasabah dikaitkan dengan ihtisab dan citranya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya,serta Tuhan sebagai akuntannya.Selain itu,jika kita cermati surah al-Baqarah ayat 282,Allah SWT memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah.
Dari hasil penulisan tersebut,dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang diperbuatkan oleh seseorang.Sedangkan Akuntansi Konvesional di pahami sebagai satu set prosedur rasional yang digunakan untuk menyediakan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan dan pengadilan.Dalam Akuntansi Konvensional didasarkan pada penalaran  logis yang menjelaskan kenyataan yang terjadi dan menjelaskan apa yang harus dilakukan apabila ada fakta atau fenomena baru.Â
Akuntansi sebagai alat mekanis yang secara pribadi diterapkan pada kegiatan bisnis,Akuntansi berkembang menjadi media yang sangat penting untuk mengungkapkan pada fakta umum yang penting tentang masyarakat modern dan komplek dimana kita hidup.Dalam akuntansi konvesional dijelaskan bahwa perumusan tujuan akuntansi keuangan tergantung pada penyelesaian pertentangan kepentingan tiga golongan yaitu perusahaan,pemakai dan profesi akuntansi.
Perbedaan akuntansi syariah dengan akuntansi konvesional  menurut Husein Syahatah,dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam,antara lain terdapat pada hal-hal sebagai berikut: