Mohon tunggu...
Wiwin Aprilia
Wiwin Aprilia Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa universitas pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penafsiran Penggolongan dan Klasifikasi Hukum

11 Desember 2021   17:35 Diperbarui: 16 Desember 2021   20:28 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.

4. Hukum Persaingan usaha.

5. Hukum Perlindungan Konsumen.

6. Hukum Kontrak.

7. Hukum Tentang Perempuan.

8. Hukum tentang Anak.

9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business.

10. Hukum Pasar Modal.

11. Hukum Pasar Uang; dan lain-lain.

Kategori atau golongan hukum adalah mencakup pengertian-pengertian dasar hukum mengenai subjek hukum, hubungan hukum dan objek hukum, dan juga akibat hukum.

Sedangkan Pengertian hukum : merupakan konsep-konsep yang digunakan untukmenyampaikan "kehendak" dari aturan hukum. Termasuk didalamnya antara lain: asas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun